SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Satu bulan penuh, Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo bekerja tanpa henti. Hasilnya, 25 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) berhasil diungkap sepanjang Juli 2025.
Dari operasi itu, 28 orang tersangka diamankan. Sebanyak 17 kasus di antaranya terkait narkotika dengan barang bukti sabu seberat 38,71 gram.
“Sabu ini mereka dapat dari bandar dan diedarkan bebas di wilayah hukum Polres Probolinggo,” terang Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, saat jumpa pers, Jumat (8/8/2025).
Para pengedar sabu kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Tidak berhenti di narkotika, polisi juga membongkar delapan kasus okerbaya. Ribuan butir Trihexyphenidyl (3.726 butir) dan Dextromethorphan (7.952 butir) disita. “Obat ini jelas ilegal, diedarkan tanpa izin resmi,” kata Wahyudin.
Kasus okerbaya ini dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Wahyudin menegaskan, pihaknya akan terus menyapu bersih peredaran narkotika dan obat keras ilegal di Kabupaten Probolinggo.
“Peredaran barang haram ini merusak generasi, dan kami tidak akan memberi celah,” tegasnya.













