SUARARAKYATINDO.COM, Yogyakarta- Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Kaisar Abu Hanifah, menilai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah mencapai Rp96 triliun hingga awal Mei 2026 belum sepenuhnya menyasar kelompok yang tepat. Ia menyoroti masih banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang kesulitan mendapatkan akses pembiayaan tersebut.
“Kita tentu mengapresiasi capaian penyaluran KUR yang sudah mencapai Rp96 triliun dengan 1,5 juta debitur. Namun, persoalan utama hari ini adalah soal ketepatan sasaran,” ujar Kaisar dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5/2026).
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, sekitar Rp70 triliun atau 72,9 persen dari total KUR disalurkan ke sektor usaha mikro yang ditujukan bagi masyarakat desil 1 hingga 4. Meski demikian, Kaisar menilai angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi nyata di lapangan.
Ia mengungkapkan, banyak pelaku usaha kecil—seperti pedagang tradisional, usaha rumahan, hingga industri kecil menengah di daerah—masih terkendala syarat administratif serta penilaian dari pihak perbankan. Keterbatasan agunan dan dokumen usaha kerap menjadi hambatan utama.
Di sisi lain, ia menilai pelaku usaha yang sudah lebih mapan justru memiliki peluang lebih besar dalam mengakses KUR karena lebih siap secara administrasi dan memiliki koneksi ke sistem perbankan. Untuk itu, ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pola distribusi KUR, khususnya oleh bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara.
Menurut Kaisar, keberhasilan program KUR tidak cukup hanya dilihat dari besarnya angka penyaluran. Ia menegaskan, indikator utama haruslah pada keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil serta dampaknya dalam mendorong UMKM berkembang dan naik kelas.
Selain persoalan pembiayaan, Kaisar juga menyoroti tekanan yang dihadapi UMKM akibat maraknya produk impor murah di platform perdagangan elektronik. Ia menilai kondisi ini menciptakan persaingan yang tidak sehat karena banyak produk dijual di bawah biaya produksi pelaku lokal.
Lebih lanjut, ia menyebut sejumlah produk impor tersebut belum sepenuhnya dikenai pajak secara optimal dan tidak memenuhi standar yang ditetapkan Badan Standardisasi Nasional. Hal ini dinilai semakin mempersempit ruang tumbuh bagi pelaku usaha dalam negeri.
Kaisar pun mendorong adanya sinergi kebijakan lintas sektor, mulai dari kementerian terkait, perbankan, hingga otoritas pengawasan perdagangan. Ia menegaskan pentingnya perlindungan UMKM secara menyeluruh, tidak hanya melalui akses pembiayaan, tetapi juga pengawasan terhadap barang impor ilegal.
“UMKM tidak cukup hanya diberi akses kredit murah. Mereka juga membutuhkan perlindungan pasar dan sistem pembiayaan yang adil,” tegasnya.













