SUARARAKYATINDO.COM, Papua- Akhirnya Keluarga Gubernur Papua Lukas Enembe juga dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk di jadikan saksi.
Pasalnya, keluarga Lukas Enembe itu juga tidak mengindahkan panggilan KPK. Istri dan anak Lukas Enembe tidak memberikan konfirmasi apapun terhadap KPK.
Astract Bona Timoramo, anak Gubernur Papua Lukas Enembe dan Yulce Wenda selaku istri Lukas Enembe tidak mengindahkan KPK? Ada apa dengan Keluarga besar Lukas Enembe.
Kabag Pemberitaan KPK Aku Fikri mengatakan bahwa Istri Lukas dan anak Enembe tidak memberikan konfirmasi apapun.
“Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apa pun pada tim penyidik,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022).
Ali meminta kepada semua pihak yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka kooperatif terhadap proses hukum. Ali juga mengingatkan adanya sanksi pidana kepada pihak yang memprovokasi saksi tak memenuhi undangan penyidik.
“Kami juga mengingatkan kepada siapapun dilarang undang-undang untuk mempengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum. Karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK mengultimatum istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK meminta Astract Bona Timoramo anak Lukas Enembe dan Yulce Wenda istri Lukas Enembe hadiri pemeriksaan KPK.
“Panggilan sudah kami kirimkan secara patut menurut hukum. Jadi perlu kami ingatkan, tidak ada kaitan dan kepentingannya dengan orang yang menyebut dirinya penasihat hukum tersebut,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).
Ali memastikan surat pemanggilan telah disampaikan secara patut kepada istri dan anak Lukas Enembe.
Diketahui pihak Lukas pun menyebut sudah menerima surat panggilan pemeriksaan tersebut. Namun kuasa hukum Lukas Enembe meminta agar KPK memeriksa keduanya di kediaman Lukas Enembe.
Ali meminta kepada kuasa hukum Lukas Enembe agar tak mencoba merintangi proses hukum. Lagipula, menurut Ali, tak ada kewajiban seorang saksi harus didampingi kuasa hukum saat diperiksa.
“Tidak ada dasar hukum saksi wajib didampingi penasihat hukum,” kata Ali.













