Menu

Mode Gelap
Kluarga Meminta Keadilan Pasca Bapak Dua Anak Meninggal Dunia Yang Diduga Ditabrak Truk Pos Indonesia Mostbet uz — download apk and skachat yuklab Android/IOS package for Uzbekistan, kirish login com, reviews, owner’s photo, casino bet, uzb Android online Containere Modulare: O Soluție Avantajoasă și Eficientă Cabina de paza: Un scut indispensabil pentru securitatea ta Transferring Your 401(Ok) To Gold: A Comprehensive Information Mostbet uz: download apk and skachat yuklab Android/IOS setup for Uzbekistan, kirish login com, reviews, owner’s photo, casino bet, uzb Android online

Hukum

DPR Komisi III Meminta Ketua KPK Firli Untuk Menjelaskan Hasil Pertemuannya Dengan Lukas Enembe

badge-check


					Ketua KPK Bertemu Dengan Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto; Istimewa) Perbesar

Ketua KPK Bertemu Dengan Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto; Istimewa)

SUARARAKYATINDO.COM- Setelah Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan Lukas Enembe akhirnya langsung di minta untuk menjelaskan hasil pertemuannya dengan Gubernur Papua itu oleh DPR Komisi III.

Memang Firli tujuan bertemu dengan Gubernur Papua itu menjalankan tugas, maka dari itu disarankan untuk menjelaskan secara terbuka atas kehadirannya bersama penyidik untuk bertemu Gubernur Papua Lukas Enembe di Papua.

Kendati Anggota Komisi III DPR Arsul Sani memahami pertemuan itu dalam hal menjalankan tugas, tetapi Firli tetap perlu menjelaskan ke publik.

Pasalnya, tindakan Firli menyambangi Lukas tentu menyita perhatian dan kritik publik sehingga perlu dijelaskan.

“Karena itu hemat saya, ketua KPK perlu menjelaskan kepada publik mengapa ia memerlukan datang ke tempatnya Lukas Enembe, meski tidak ada aturan hukum yang dilanggar,” kata Arsul kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

Sebelumnya, Arsul menilai tidak ada yang salah terkait aktivitas Ketua KPK Firli Bahuri saat mendampingi penyidik memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe. Penilaian Arsul itu merujuk ketentuan di Pasal 36, Undang-Undang KPK.

“Pasal 36 tersebut kalau pertemuan bersifat pribadi atau tidak ada kaitannya dengan tugas dan kerja penegakan hukum, namun Firli kan datang ke sana dalam konteks kerja penegakan hukum karena dia bersama dwngab tim penyidik KPK,” kata Arsul.

Arsul berujar tidak ada hal yang dilanggar secara hukum terkait dengan kegiatan pimpinan lembaga penegak hukum untuk memimpin tim penyidik datang ke tempat seorang tersangka.

“Apalagi ini kan terkait seorang tersangka yang mengklaim dirinya sakit dan sampai mendatangkan dokter segala dari luar negeri,” mata Arsul.

Arsul kembali menekankan ketentuan Pasal 36. Ia meminta agar aturan iti dilihat secara proporsional dalam memandang kasus Firli.

“Jadi saya kira kita harus melihat Pasal 36 itu dalam konteks proporsionalitas bertemunya dengan seorang yang sudah jadi tersangka,” kata Firli

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gus Haris “Ultimatum” Polisi: Begal dan Debt Collector Harus Dibereskan!

12 April 2026 - 11:56 WIB

Gus Haris “Ultimatum” Polisi: Begal dan Debt Collector Harus Dibereskan!

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Siskaeee Sentil Penanganan Kasus Andrie Yunus: Giliran Bokepku Pakai Masker Saja Bisa Ditangkap

16 Maret 2026 - 12:41 WIB

Tim Reformasi Polri Versi Kapolri Menuai Kritik, Dinilai Kontraproduktif dengan Rencana Presiden

28 September 2025 - 12:37 WIB

Tim Reformasi Polri Versi Kapolri Menuai Kritik, Dinilai Kontraproduktif dengan Rencana Presiden

Blokir Nomor Korban, Kuasa Hukum Sebut Luluk Nuril Tak Ada Iktikad Baik

15 Juli 2025 - 07:00 WIB

Trending di Daerah
error: