Menu

Mode Gelap
Why Mental Health Professionals Should Prioritize Conferences for Career Growth From Sky-High Luxury Apartments in Gurgaon to Private Luxury Villas in Gurgaon: Redefining Elite Living Tips for an Easy-Care Home Garden Dua Pemuda Tidak Bisa Tertolong dalam Kecelakaan Vario dan Pick Up di Jalan Condong Probolinggo Dua Nyawa Melayang di Jalan Condong, Garda Bangsa Soroti Dugaan Sopir Pick Up Lepas Tanggung Jawab Exploring the 2026 Gambling Market

Hukum

Laporan Balik Debt Collector di Tolak, Irjen Fadil: Berbuat Kekerasan Enggak Ada Namanya Perlindungan

badge-check


					Kapolda Metro Jaya melakukan Press Release. (Foto: Ig @poldametrojaya) Perbesar

Kapolda Metro Jaya melakukan Press Release. (Foto: Ig @poldametrojaya)

SUARARAKYATINDO.COM, Jakarta- Terkait kasus perampasan kendaraan milik seleb TikTok Clara Shinta tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan tak akan menerima laporan balik dari pihak debt collector.

Pasalnya, Fadil Imran memastikan bahwa polisi tidak akan bernegosiasi terkait kekerasan yang dilakukan para debt collector itu. Lantaran mereka telah memaki seorang anggota Bhabinkamtibmas.

“Enggak ada namanya buat kekerasan mana ada perlindungan. Enggak akan (terima laporan), enggak, ditolak itu,” kata Irjen Fadil Imran.

Selain itu, Fadil juga menegaskan, bahwa pihak yang melakukan tindak kejahatan atau kekerasan tidak boleh diberikan perlindungan hukum.

Lebih lanjut, Fadil juga meminta agar masyarakat tak salah kaprah soal ini.

“Orang dia buat kejahatan kok malah dilindungi, gimana itu. Jangan dibolak balik cara pikirnya,” ungkapnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, debt collector tersebut yang membentak seleb Tiktok Clara Shinta dan anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin di sebuah apartemen di Jakarta Selatan sempat mendatangi Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/2) kemarin. Mereka malah justru hendak melaporkan balik seleb TikTok Clara tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum debt collector, Firdaus Oiwobo mengatakan setibanya di Polda Metro Jaya pihaknya terkejut ternyata perusahaan leasing yang memakai jasa debt collector itu telah berdamai dengan Clara tanpa koordinasi dengan mereka.

Sehingga, Kuasa Hukum Firdaus tersebut merasa kliennya dijebak dalam kasus itu.

“Saya bilang, sudah ada damai leasing dari PT NSC dan Clara. Jadi korban debt collector atas kongkalikong Clara dan leasing,” kata Firdaus kepada awak media, Kamis (23/2/2023).

Oleh karenanya, atas hal tersebut mereka tidak jadi melapor. Sebab, pihaknya juga terkejut yang melaporkan debt collector bukanlah Clara, tapi ada pihak lain.(*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gus Haris “Ultimatum” Polisi: Begal dan Debt Collector Harus Dibereskan!

12 April 2026 - 11:56 WIB

Gus Haris “Ultimatum” Polisi: Begal dan Debt Collector Harus Dibereskan!

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Siskaeee Sentil Penanganan Kasus Andrie Yunus: Giliran Bokepku Pakai Masker Saja Bisa Ditangkap

16 Maret 2026 - 12:41 WIB

Tim Reformasi Polri Versi Kapolri Menuai Kritik, Dinilai Kontraproduktif dengan Rencana Presiden

28 September 2025 - 12:37 WIB

Tim Reformasi Polri Versi Kapolri Menuai Kritik, Dinilai Kontraproduktif dengan Rencana Presiden

Blokir Nomor Korban, Kuasa Hukum Sebut Luluk Nuril Tak Ada Iktikad Baik

15 Juli 2025 - 07:00 WIB

Trending di Daerah
error: