Menu

Mode Gelap
Tips for an Easy-Care Home Garden Dua Pemuda Tidak Bisa Tertolong dalam Kecelakaan Vario dan Pick Up di Jalan Condong Probolinggo Dua Nyawa Melayang di Jalan Condong, Garda Bangsa Soroti Dugaan Sopir Pick Up Lepas Tanggung Jawab Exploring the 2026 Gambling Market Groundbreaking Hotel Azana Style Kraksaan Dimulai, Jadi Harapan Baru Investasi dan Pariwisata Probolinggo Pipa Utama Pecah, Distribusi Air Perumdam Bayuangga di Kota Probolinggo Lumpuh

Nasional

THR Tidak Boleh Lambat, Intip Penjelasan Dari Kemnaker

badge-check


					Kemenaker Ida Fauziah saat melakukan sambutan. (Foto: Ig @idafauziyahnu) Perbesar

Kemenaker Ida Fauziah saat melakukan sambutan. (Foto: Ig @idafauziyahnu)

SUARARAKYATINDO.COM- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah membahas aturan Tunjangan Hari Raya THR pada tahun 2023. Pemerintah meminta agar jagan sampai terlambat untuk memberikan THR dan memberikan full.

Anggoro Putri selaku Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja menegaskan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini tidak boleh dicicil.

Pengusaha wajib membayar THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri.

“THR Tahun ini wajib diberikan secara full. Paling telat THR dibayarkan kepada pekerja H-7 Idulfitri,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri Sabtu (25/3/2023).

Sebelumnya, perusahaan sempat diberi keringanan boleh mencicil THR pekerja atas dasar terdampak usaha akibat pandemi COVID-19. Tahun ini pemerintah meminta pengusaha membayar THR secara penuh.

Meski begitu, pada tahun ini, memang belum keluar surat edaran dari menteri ketenagakerjaan berkenaan dengan THR. Padahal setiap tahun pasti ada sebagaimana yang terbit tahun lalu. Adapun aturan THR 2023 berupa surat edaran (SE) terkait THR akan diumumkan hari Senin. “SE THR insyaallah Senin ya,” lanjut Indah.

Lantas seperti apa aturan pemberian THR lebaran 2023 ini? Berikut ulasannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Adapun pembayaran THR Keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. THR Keagamaan diberikan kepada:

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

2. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:

a. Bagi pekerja/

a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja / 12 x 1 bulan upah.

3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

6. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Demikian informasi terkait rincian aturan pemberian THR lebaran 2023. Untuk para pengusaha atau pemberi kerja, jangan sampai salah ya!

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Advokat Moh. Ali Murtadho Sebut Hellyana Tidak Memiliki Niat Jahat dalam Kasus Ijazah

8 Mei 2026 - 17:47 WIB

Kuasa Hukum Penggugat Kepengurusan DPW PPP Jabar: SK DPP Penuh Kejanggalan

7 Mei 2026 - 12:09 WIB

Koridor Hijau Desa Mulai Dibangun di Grobogan, IPDA Jadi Inisiator Utama

22 April 2026 - 17:38 WIB

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI

14 Maret 2026 - 13:00 WIB

Trending di Nasional
error: