SUARARAKYATINDO.COM- Akhirnya, Ricky Rizal atau panggilan akrabnya RR juga di sidang. Pasalnya, eksepsi RR diminta hakim untuk menolaknya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR dalam dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal untuk keseluruhan,” kata JPU saat membacakan jawaban atas nota keberatan Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Menurutnya, dalam perkara ini jaksa penuntut umum telah menyusun surat dakwaan secara cermat serta sesuai aturan hukum sebagaimana KUHAP Pasal 143 ayat 3.
“Menyatakan surat dakwaan atas nama terdakwa Ricky Rizal telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini,” jelas Jaksa.
Lebih Lanjut, JPU juga meminta kepada Majelis Hakim supaya sidang perkara Ricky Rizal berlanjut ke tahap pemeriksaan para saksi.
“Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara. Memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya,” papar JPU.