Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum

Akhirnya RR Juga di Sidang, Sedang Eksepsi RR Diminta Hakim Untuk Menolaknya

×

Akhirnya RR Juga di Sidang, Sedang Eksepsi RR Diminta Hakim Untuk Menolaknya

Sebarkan artikel ini
Akhirnya RR Juga di Sidang, Sedang Eksepsi RR Diminta Hakim Untuk Menolaknya
Ricky Rizal RR sedang di sidang perdananya. (Foto; Istimewa)

SUARARAKYATINDO.COM- Akhirnya, Ricky Rizal atau panggilan akrabnya RR juga di sidang. Pasalnya, eksepsi RR diminta hakim untuk menolaknya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR dalam dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Advertisement
Example parallax
Scroll kebawah untuk membaca

“Menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal untuk keseluruhan,” kata JPU saat membacakan jawaban atas nota keberatan Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga:  Komisi Pemilihan Umum Menetapkan Kerja PPS,

Menurutnya, dalam perkara ini jaksa penuntut umum telah menyusun surat dakwaan secara cermat serta sesuai aturan hukum sebagaimana KUHAP Pasal 143 ayat 3.

“Menyatakan surat dakwaan atas nama terdakwa Ricky Rizal telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini,” jelas Jaksa.

Baca Juga:  Hukuman Ferdy Sambo Berubah Menjadi Hukuman Seumur Hidup, Begini Penjelasan Mahfud Md

Lebih Lanjut, JPU juga meminta kepada Majelis Hakim supaya sidang perkara Ricky Rizal berlanjut ke tahap pemeriksaan para saksi.

“Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara. Memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya,” papar JPU.

Example 120x600