Akhirnya Tantriana-Hasan di Vonis 4 Tahun Penjara - Suararakyatindo

Menu

Mode Gelap
Remaja Hilang di Pantai Mayangan Ditemukan Meninggal Setelah Sehari Pencarian Pemkab Probolinggo Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar UNUJA Toreh Prestasi Nasional, Perpustakaan Raih Akreditasi Tertinggi dari Perpusnas RI Harga Cabe Rawit Melonjak Tajam, Tembus Rp 80 Ribu per Kilogram Kejari Probolinggo Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 115 Perkara Pidana The Evolution of Gaming: From Pixels to Immersive Worlds

Hukum

Akhirnya Tantriana-Hasan di Vonis 4 Tahun Penjara

badge-check


					Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin akhirnya juga diberikan hukuman selamat 4 tahun penjara. Foto; AyoIndonesia.com Perbesar

Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin akhirnya juga diberikan hukuman selamat 4 tahun penjara. Foto; AyoIndonesia.com

SUARARAKYATINDO.COM – Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin akhirnya juga diberikan hukuman selamat 4 tahun penjara. Sebelumnya, KPK Menuntut 8 Tahun Penjara.

Bupati Probolinggo Nonaktif ini sebelumnya mempunyai kasus terkait dugaan korupsi jual-beli jabatan PJ Kades di Kabupaten Probolinggo. Pasalnya, sidang kali ini sudah memasuki agenda akhir.

Hasil dari sidang itu, Dua terdakwa Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin, divonis 4 tahun penjara. Vonis itu separo dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara.

Rinciannya, majelis hakim memutus 4 tahun. Denda 200 juta subsider 2 bulan. Serta uang pengganti 20 juta subsider 6 bulan.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kamis (2/6/2022). “Terdakwa terbukti menyalahi pasal 12a Undang-undang Tipikor,” beber Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira M yang didampingi dua hakim anggota Emma Ellyani dan Abdul Ghani.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun penjara. Kedua terdakwa dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 57 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Kesatu.

Tuntutan pidana penjara masing-masing 8 tahun itu dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Tantri dan Hasan. Selain itu, kedua terdawa dituntut membayar denda masing-masing Rp 800 juta. Lalu khusus untuk uang pengganti, hanya dibebankan pada terdakwa Tantri sebesar Rp 20 juta.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tim Reformasi Polri Versi Kapolri Menuai Kritik, Dinilai Kontraproduktif dengan Rencana Presiden

28 September 2025 - 12:37 WIB

Tim Reformasi Polri Versi Kapolri Menuai Kritik, Dinilai Kontraproduktif dengan Rencana Presiden

Blokir Nomor Korban, Kuasa Hukum Sebut Luluk Nuril Tak Ada Iktikad Baik

15 Juli 2025 - 07:00 WIB

Farel Prayoga Jenguk Ayahnya di Tahanan Polresta Banyuwangi, Pesan Mengharukan Sang Penyanyi Cilik

13 Juni 2025 - 15:28 WIB

Menteri LH Soroti Seriusnya Kerusakan Lingkungan akibat Tambang Nikel di Pulau Manuran

9 Juni 2025 - 08:10 WIB

Mahfud MD Kritik Mandeknya Kasus Korupsi Pertamina, Sindir Semangat Penegakan Hukum yang Melempem

9 Juni 2025 - 06:25 WIB

Trending di Hukum
error: