Ariel Noah; Saya Senang Lagu Bisa jadi Jaminan Bank

Ariel Noah; Saya Senang Lagu Bisa jadi Jaminan Bank
Ariel Senang Karena Lagu Sudah Bisa Jadi Jaminan Bank. (Foto; Grid.id)

SUARARAKYATINDO.COM – Lagu dan Filem sudah diresmikan oleh Jokowi sebagai jaminan bank dan bukan bank. Hal itu langsung di respon oleh Ariel band Noah.

Ariel band Noah menyambut baik kebijakan terbaru pemerintah karena hal itu dapat membantu para musisi dengan kreativitas lagunya untuk sebuah karya.

Ariel band Noah mengatakan bahwa hal itu membuat kekayaan intelektual seperti lagu bisa dijadikan sebagai jaminan utang ke bank.

“Kalau lagu yang sudah dipatenkan memang ada value dan mungkin tergantung dari value seberapa besar,” kata Ariel di Jakarta, Kamis.

Ariel menambahkan bahwa saya senang sekali kalau lagu sekarang sudah bisa dijadikan jaminan untuk Bank.

“Kalau bisa dijadikan jaminan saya senang, sebagai musisi saya senang karena karya (musik) akhirnya punya value di mata hukum,” kata dia.

Baca Juga:  Tim Pemenangan Anies-Muhaimin, Benarkah Diansastro Yang Diusulkannya?

Pemerintah telah mengesahkan PP No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diharapkan dapat mendorong industri kreatif dalam penyediaan dana atau pinjaman antara lembaga keuangan bank dengan pihak pelaku ekonomi kreatif tersebut.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 diterbitkan untuk memudahkan pelaku ekonomi kreatif (ekraf) mendapatkan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank.

Hal ini memungkinkan produk kekayaan intelektual seperti lagu, lukisan, film, bahkan seni pertunjukan dapat dijadikan sebagai jaminan utang ke bank.

Sebelumnya, musikus, produser rekaman dan politikus Anang Hermansyah mengapresiasi pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf) yang dinilainya dapat mendorong pembangunan sumber daya manusia karena berfokus pada karya intelektual.

Baca Juga:  Sule Menangis Saat Digugat Cerai Nathalie Holscher.

Anang menuturkan, pengesahan PP itu menunjukkan bahwa perhatian pemerintah tidak hanya berfokus pada kekayaan alam, tetapi juga kekayaan intelektual seperti lagu, lukisan, film, bahkan seni pertunjukkan yang nantinya dapat dijadikan sebagai jaminan untuk pinjaman uang ke bank.

Sementara musikus sekaligus Sekjen Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Dwiki Dharmawan berpendapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 memerlukan valuator atau pihak penilai karya terkait implementasi regulasi itu di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan