PROBOLINGGO,- Nahdlatul Ulama (NU) siap menerjunkan Barisan Ansor Serba Guna (Banser) untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) yang semakin mengkhawatirkan di Kabupaten Probolinggo.
Langkah ini diambil menyusul keluhan terhadap lambannya penegakan hukum oleh aparat setempat.
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Probolinggo, KH. Abdul Hamid, menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung upaya penindakan, jika aparat kepolisian merasa kekurangan tenaga.
“Kalau aparat mengaku kekurangan tenaga, kami punya Banser dan Ansor. Insya Allah kalau mereka diajak turun, siap. Tapi tentu, pelaksanaan tindakan tetap menjadi ranah kepolisian,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (7/5/2025).
RDP tersebut dihadiri sejumlah tokoh agama, aparat penegak hukum, dan pejabat daerah.
Dalam kesempatan itu, Kiai Hamid mendesak tindakan tegas terhadap peredaran miras yang kini bahkan telah menyasar kalangan pelajar.
“Kami siap mendukung aparat, jika ingin bergerak bersama memberantas miras. Kami punya kader hingga tingkat desa yang siap untuk amar ma’ruf nahi munkar. Ansor-Banser siap digerakkan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua PCNU Kota Kraksaan, H. Achmad Muzammil, juga menyuarakan keprihatinannya. Menurutnya, peredaran miras sebagai ancaman serius yang harus segera ditangani.
“Ini sangat memprihatinkan. Pentingnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, tidak hanya terhadap para pelaku di lapangan, tetapi juga untuk membongkar jaringan distribusi miras hingga ke akarnya,” paparnya.
Ia mengingatkan tentang insiden di Gelora Merdeka yang baru-baru ini menggemparkan masyarakat, di mana dua nyawa melayang akibat pesta miras di rumah seorang pejabat desa.
“Ini bukan hanya pelanggaran sosial, tapi ancaman terhadap kehidupan masyarakat,” tegas Muzammil.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, turut angkat bicara. Ia menilai kondisi di lapangan sudah sangat parah hingga membuat tokoh agama menawarkan pasukan Banser untuk turun langsung.
“Kalau Ketua PCNU sampai turun tangan, berarti kondisi di lapangan sudah sangat parah. Pemerintah daerah dan aparat hukum harus bersikap. Jangan beri ruang sedikit pun,” tegasnya.
Muchlis juga menyoroti insiden di Desa Temenggungan yang diduga terkait miras oplosan.
Ia juga mengingatkan bahwa aturan mengenai tata niaga miras sudah jelas, dan pelanggaran terkait miras oplosan bisa dikenai pasal pidana berdasarkan UU Pangan dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Lebih lanjut, Komisi I DPRD akan terus mengawal persoalan ini. Jika tak ada tindakan nyata, mereka siap mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Miras.
“Kami tidak bisa diam jika keadilan untuk masyarakat tidak ditegakkan,” imbuhnya.













