Menu

Mode Gelap
Exploring the 2026 Gambling Market Groundbreaking Hotel Azana Style Kraksaan Dimulai, Jadi Harapan Baru Investasi dan Pariwisata Probolinggo Pipa Utama Pecah, Distribusi Air Perumdam Bayuangga di Kota Probolinggo Lumpuh Advokat Moh. Ali Murtadho Sebut Hellyana Tidak Memiliki Niat Jahat dalam Kasus Ijazah Pemkab Probolinggo Gelar Aksi Bersih Pantai Gili Ketapang, Jaga Daya Tarik Wisata Bahari Penjual Tempe di Probolinggo Dibegal Saat Subuh, Motor dan Dagangan Raib

Uncategorized

Sengketa Tanah, Kantor Desa Lambangkuning Disegel Ahli Waris

badge-check


					Sengketa Tanah, Kantor Desa Lambangkuning Disegel Ahli Waris Perbesar

Sengketa Tanah, Kantor Desa Lambangkuning Disegel Ahli Waris

SUARARAKYATINDO.COM,Probolinggo- Kantor Desa Lambangkuning, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, disegel oleh sembilan orang ahli waris akibat konflik kepemilikan lahan yang belum juga terselesaikan. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas ketidakjelasan status tanah yang saat ini digunakan sebagai fasilitas kantor desa.

Salah satu ahli waris, Purnomo, menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan warisan keluarga yang telah dimiliki secara turun-temurun. Ia menjelaskan, pada tahun 1964 pernah terjadi kesepakatan tukar guling antara pihak keluarga dengan pemerintah desa.

“Tanah yang sekarang ditempati kantor desa itu milik keluarga saya, atas nama embah saya,” ujar Purnomo, Selasa (5/5/2026).

Namun, menurutnya, kesepakatan tersebut kini menimbulkan persoalan baru. Tanah pengganti berupa tanah bengkok yang sebelumnya diberikan kepada pihak keluarga, disebut telah diambil kembali oleh pemerintah desa.

“Dulu memang ada tukar guling, tapi sekarang tanah pengganti justru dikuasai lagi oleh desa,” katanya.

Purnomo menambahkan, kondisi ini merugikan keluarganya karena mereka telah memanfaatkan lahan tersebut untuk bercocok tanam. Berbagai tanaman seperti sengon, jagung, dan padi telah ditanam di atas tanah tersebut.

“Kami sudah menanam sengon, jagung, dan padi di sana. Bahkan pohon sengon sudah laku Rp50 juta dan sempat menerima uang muka Rp15 juta, tapi harus dikembalikan karena pohonnya ditebang oleh kepala desa,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa upaya musyawarah sebenarnya telah direncanakan sejak 2025, namun hingga kini belum pernah terlaksana. Hal ini membuat pihak ahli waris merasa tidak mendapatkan kepastian hukum.

Dengan luas tanah bengkok sekitar 7.000 meter persegi, pihak keluarga menegaskan akan terus melakukan penyegelan hingga ada penyelesaian yang jelas.

“Kalau memang ingin dibeli oleh pemerintah daerah, silakan. Kalau tidak, kantor desa sebaiknya dipindah. Kami tidak ingin lagi tukar guling karena khawatir masalah ini terus berlarut,” tutup Purnomo.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Exploring the 2026 Gambling Market

9 Mei 2026 - 16:13 WIB

Majelis Sholawat Nariyah PKB Probolinggo Jadi Ruang Aspirasi, Gus Fatih Tanggapi Keluhan Warga

5 Mei 2026 - 23:49 WIB

Majelis Sholawat Nariyah PKB Probolinggo Jadi Ruang Aspirasi, Gus Fatih Tanggapi Keluhan Warga

Video Siswa MI Cuci Ompreng MBG Viral, Korwil Tegaskan Bukan Instruksi Program

5 Mei 2026 - 19:44 WIB

Video Siswa MI Cuci Ompreng MBG Viral, Korwil Tegaskan Bukan Instruksi Program

Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan Satwa Dilindungi ke Probolinggo

5 Mei 2026 - 18:34 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan Satwa Dilindungi ke Probolinggo

Polisi Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Probolinggo, Lima Orang Diamankan

5 Mei 2026 - 11:56 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Probolinggo, Lima Orang Diamankan
Trending di Uncategorized
error: