SUARARAKYATINDO.COM,Probolinggo- Kantor Desa Lambangkuning, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, disegel oleh sembilan orang ahli waris akibat konflik kepemilikan lahan yang belum juga terselesaikan. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas ketidakjelasan status tanah yang saat ini digunakan sebagai fasilitas kantor desa.
Salah satu ahli waris, Purnomo, menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan warisan keluarga yang telah dimiliki secara turun-temurun. Ia menjelaskan, pada tahun 1964 pernah terjadi kesepakatan tukar guling antara pihak keluarga dengan pemerintah desa.
“Tanah yang sekarang ditempati kantor desa itu milik keluarga saya, atas nama embah saya,” ujar Purnomo, Selasa (5/5/2026).
Namun, menurutnya, kesepakatan tersebut kini menimbulkan persoalan baru. Tanah pengganti berupa tanah bengkok yang sebelumnya diberikan kepada pihak keluarga, disebut telah diambil kembali oleh pemerintah desa.
“Dulu memang ada tukar guling, tapi sekarang tanah pengganti justru dikuasai lagi oleh desa,” katanya.
Purnomo menambahkan, kondisi ini merugikan keluarganya karena mereka telah memanfaatkan lahan tersebut untuk bercocok tanam. Berbagai tanaman seperti sengon, jagung, dan padi telah ditanam di atas tanah tersebut.
“Kami sudah menanam sengon, jagung, dan padi di sana. Bahkan pohon sengon sudah laku Rp50 juta dan sempat menerima uang muka Rp15 juta, tapi harus dikembalikan karena pohonnya ditebang oleh kepala desa,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa upaya musyawarah sebenarnya telah direncanakan sejak 2025, namun hingga kini belum pernah terlaksana. Hal ini membuat pihak ahli waris merasa tidak mendapatkan kepastian hukum.
Dengan luas tanah bengkok sekitar 7.000 meter persegi, pihak keluarga menegaskan akan terus melakukan penyegelan hingga ada penyelesaian yang jelas.
“Kalau memang ingin dibeli oleh pemerintah daerah, silakan. Kalau tidak, kantor desa sebaiknya dipindah. Kami tidak ingin lagi tukar guling karena khawatir masalah ini terus berlarut,” tutup Purnomo.













