SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Probolinggo resmi memulai pengumpulan zakat fitrah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Pengumpulan zakat ini didasarkan pada Surat Edaran Bupati Probolinggo Gus Haris Nomor: 400/039/426.33/2025, dengan batas akhir pembayaran pada 25 Maret 2025.
Ketua Baznas Kabupaten Probolinggo, Ahmad Muzammil, menyatakan bahwa pengumpulan zakat fitrah ini melibatkan seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, kelurahan, hingga instansi lainnya.
“Setiap ASN diwajibkan menyetor zakat fitrah sebesar Rp 50.000, yang setara dengan 3 kg beras,” ujar Muzammil.
Menurutnya, untuk mempermudah pembayaran, Baznas menyediakan beras kemasan 3 kg bagi ASN yang membayar zakat dalam bentuk uang tunai.
“Dana yang terkumpul akan kami konversikan menjadi beras untuk disalurkan kepada penerima yang berhak,” jelasnya.
Selain zakat fitrah, Baznas juga menyiapkan tambahan bantuan berupa paket sembako senilai Rp 75.000 per zakat.
Paket ini berisi kebutuhan pokok seperti mie instan, minyak goreng, kecap, kopi, teh, dan gula.
Sebanyak 6.000 paket sembako telah disiapkan dan akan didistribusikan kepada kaum dhuafa di Kabupaten Probolinggo.
Muzammil mengajak seluruh ASN untuk segera menunaikan zakat fitrah guna membantu mereka yang membutuhkan, terutama di bulan suci Ramadhan.
“Momentum ini adalah kesempatan bagi kita untuk berbagi. Zakat fitrah adalah kewajiban setiap Muslim yang hidup di akhir bulan Ramadhan hingga sebelum salat Idul Fitri, termasuk bayi yang baru lahir,” tegasnya.
Ia juga mengimbau ASN, anggota Korpri, dan masyarakat umum untuk tidak menunda kewajiban ini.
“Mari bersama-sama membantu sesama, terutama kaum dhuafa, agar mereka bisa merayakan Idul Fitri dengan lebih layak,” pungkas Muzammil.













