SUARARAKYATINDO.COM- Richard Eliezer atau sapaan akrab Bharada E divonis 1 tahun 6 Bulan pada Rabu 15/02/2023. Persidangan yang di ikuti oleh Bharada E sangat beda dengan tersangka yang lain, atas pembunuhan Brigadir J.
Sebelum Richard Eliezer hadir dalam persidangan, nampak karangan bunga berjejer dan bertuliskan ‘Buat Icad Apapun Keputusannya Kami Tetap Mendukung‘
Richard Eliezer adalah salah satu Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.
Saat pengadilan membacakan keputusan vonis untuk Terdakwa Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan langsung menangis terharu.
Keputusan itu sudah dapat pertimbangan dari beberapa kuasa hukum yang selama ini telah membela Richard dan juga, Richard berkata jujur saat di sidang oleh majelis hakim.