SUARARAKYATINDO.COM- Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang perdana. Pasalnya, Bharada E Berdo’a terlebih dahulu sebelum melakukan skenario pembunuh berencana Brigadir J.
Bharada E melakukan persidangan pertama dan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).
Richard Eliezer sudah tiba di PN Jaksel sekitar pukul 08.40 WIB. Dia turun dari mobil tahanan sambil dikawal oleh beberapa petugas Kejaksaan Agung (Kejagung).
Persidangan terhadap Eliezer menarik perhatian publik. Pasalnya, dalam surat dakwaan, JPU menyebut bahwa mantan polisi berpangkat Bharada itu adalah eksekutor pertama yang menembak tiga sampai empat peluru ke tubuh Brigadir J.
Bahkan, Eliezer disebut JPU sempat berdoa terlebih dahulu, sebelum mengeksekusi rekannya. JPU berkeyakinan bahwa Eliezer memiliki kesempatan besar untuk merusak skenario jahat Sambo. Namun dia lebih memilih bersekongkol dan menjadi eksekutor.
Diketahui, Eliezer akan didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Semoga yang ikut dalam pembunuhan Brigadir J mendapatkan hukum yang setimpal dengan apa yang sudah di rencanakan oleh tersangka.