SUARARAKYATINDO.COM – Mendekati peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan munculnya gerakan pemasangan simbol bendera bajak laut ber tengkorak dari anime Jepang One Piece, yang disebut-sebut sebagai “Wantpise”.
Fenomena ini berkembang luas di media sosial dan merambah ke dunia nyata, ketika sejumlah rumah warga dan komunitas kreatif mulai mengibarkan bendera tersebut sebagai bentuk “ekspresi budaya”.
Namun, pemasangan simbol tersebut di tiang bendera atau tempat yang biasanya dikhususkan untuk bendera Merah Putih menimbulkan kontroversi besar. Pemerintah pusat dan daerah langsung merespons tegas fenomena ini karena dinilai melecehkan simbol negara dan melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Latar Belakang Fenomena “One Piece”
Gerakan “One Piece” awalnya muncul sebagai candaan komunitas penggemar anime yang meniru gaya perjuangan bajak laut dalam serial One Piece. Istilah “One Piece” merupakan plesetan dari pengucapan “One Piece” dalam dialek lokal. Meme, video, dan unggahan kreatif pun mulai beredar luas di TikTok dan Instagram sejak awal Juli 2025.
Yang awalnya dianggap sebagai budaya pop biasa, berubah menjadi perdebatan publik ketika beberapa orang mulai memasang bendera Wantpise di halaman rumah, sekolah, bahkan kantor komunitas sebagai pengganti bendera Merah Putih, menjelang 17 Agustus.
Reaksi Keras dari Pemerintah
1. Istana Negara Tegas Menolak
Kepala Kantor Staf Presiden, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa pemerintah sangat menyayangkan gerakan ini, karena bendera negara tidak boleh dijadikan objek candaan atau diganti oleh simbol apapun.
“Suka atau tidak suka terhadap pemerintah adalah hak setiap warga negara. Tapi simbol negara, khususnya bendera Merah Putih, adalah keniscayaan yang wajib dihormati. Itu bukan pilihan, melainkan harga mati,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Istana Negara, 4 Agustus 2025.
2. Ancaman Sanksi Hukum
Menurut UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 24 huruf c, setiap orang dilarang:
“Mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang lain dalam satu tiang, atau menempatkan bendera negara di tempat yang lebih rendah daripada bendera atau lambang lain.”
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan hingga 1 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.
Sikap Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah juga mengambil sikap tegas. Salah satu yang paling cepat bereaksi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sekretaris Daerah Jabar, Herman Suryatman, menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Satpol PP untuk menertibkan seluruh pemasangan bendera selain Merah Putih di ruang publik selama bulan kemerdekaan.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka pada anime. Ini soal identitas nasional dan kedaulatan simbol negara. Kami akan bertindak tegas,” ujar Herman saat ditemui di Bandung.
Beberapa kepala daerah lain, seperti Wali Kota Yogyakarta dan Bupati Sleman, turut mengeluarkan surat edaran agar masyarakat tidak memasang simbol selain Merah Putih selama bulan Agustus.
Respons Masyarakat dan Tokoh Publik
Meski banyak yang menilai gerakan Wantpise sebagai tindakan “iseng” atau “bercanda”, namun sejumlah tokoh publik dan akademisi memperingatkan bahwa candaan yang menyangkut simbol negara dapat berdampak buruk bagi kesadaran nasional generasi muda.
Budayawan Sudjiwo Tedjo menyampaikan dalam akun media sosialnya:
“Boleh cinta Luffy, tapi jangan lupa, bendera merah putih bukan sekadar kain. Ia lambang darah dan tulang nenek moyang kita.”
Di sisi lain, sebagian masyarakat berpendapat bahwa fenomena ini adalah bentuk kebebasan berekspresi, terutama di era digital. Namun sebagian besar tetap sepakat bahwa penggunaan simbol anime tidak pantas digunakan untuk menggantikan bendera negara, apalagi saat perayaan kemerdekaan., yang disebut-sebut sebagai “One Piece”.
Fenomena ini berkembang luas di media sosial dan merambah ke dunia nyata, ketika sejumlah rumah warga dan komunitas kreatif mulai mengibarkan bendera tersebut sebagai bentuk “ekspresi budaya”.
Namun, pemasangan simbol tersebut di tiang bendera atau tempat yang biasanya dikhususkan untuk bendera Merah Putih menimbulkan kontroversi besar. Pemerintah pusat dan daerah langsung merespons tegas fenomena ini karena dinilai melecehkan simbol negara dan melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Latar Belakang Fenomena “One Piece”
Gerakan “Wantpise” awalnya muncul sebagai candaan komunitas penggemar anime yang meniru gaya perjuangan bajak laut dalam serial One Piece. Istilah “Wantpise” merupakan plesetan dari pengucapan “One Piece” dalam dialek lokal. Meme, video, dan unggahan kreatif pun mulai beredar luas di TikTok dan Instagram sejak awal Juli 2025.
Yang awalnya dianggap sebagai budaya pop biasa, berubah menjadi perdebatan publik ketika beberapa orang mulai memasang bendera Wantpise di halaman rumah, sekolah, bahkan kantor komunitas sebagai pengganti bendera Merah Putih, menjelang 17 Agustus.













