SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Dugaan pesta minuman keras (miras) yang menewaskan dua warga di Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo mulai ditindaklanjuti secara resmi oleh Inspektorat Daerah.
Pada Senin (26/5/2025), Kepala Desa Temenggungan, Muhammad Iqbal Ali, dipanggil untuk menjalani pemeriksaan awal di kantor Inspektorat. Pemeriksaan ini berlangsung lebih dari dua jam, dan menjadi langkah awal dalam mengungkap kebenaran atas laporan masyarakat.
Diketahui, Muhammad Iqbal Ali hadir dengan mengenakan seragam dinas kepala desa. Namun, saat dikonfirmasi usai pemeriksaan, ia memilih irit bicara. “Ikuti proses yang sudah ada saja,” ucapnya singkat kepada awak media.
Pihak inspektorat menjelaskan,, pemanggilan Kades Temenggungan ini merupakan tahap klarifikasi awal atas dugaan pesta miras yang digelar di rumah sang kepala desa, dan berujung maut bagi dua orang.
“Ini masih klarifikasi awal atas laporan masyarakat terkait kejadian pesta miras yang menewaskan dua warga,” ujarnya.
Tak hanya berhenti pada pemeriksaan kepala desa, Inspektorat juga berencana memanggil Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Temenggungan guna melengkapi data dan informasi terkait kejadian tersebut.
“BPD akan kami minta keterangan juga. Selanjutnya, tentu akan ada investigasi lanjutan untuk mendalami peristiwa ini,” lanjutnya.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah beredar laporan masyarakat mengenai dugaan pesta miras di rumah Kepala Desa Temenggungan yang menyebabkan dua warga kehilangan nyawa.
Pemeriksaan ini menjadi langkah awal pemerintah daerah dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran serius di lingkungan pemerintahan desa.













