YOGYAKARTA – Polemik dugaan penggunaan bahan nonhalal di rumah makan Ayam Goreng Widuran Solo terus bergulir dan memancing reaksi luas. Salah satunya datang dari Anggota DPD RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Hilmy Muhammad, yang menyampaikan keprihatinannya sekaligus dorongan agar pemerintah serius menegakkan hukum dan memperkuat sistem jaminan produk halal di Indonesia.
Dalam pernyataannya, Gus Hilmy, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa persoalan kehalalan makanan bukan hanya soal agama, tetapi juga terkait perlindungan hak konsumen yang dijamin negara. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang secara tegas mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia bersertifikat halal, kecuali yang secara jelas berasal dari bahan haram.
“Kasus ini bukan cuma soal pelanggaran norma agama, tapi pelanggaran hukum negara. UU Jaminan Produk Halal sudah jelas mengatur, dan sanksi bagi pelanggar bisa berupa peringatan, denda, hingga pencabutan izin usaha,” ujar anggota Komite II DPD RI tersebut melalui keterangan tertulis pada Selasa (27/5/2025).
Pria yang juga Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini menilai, bila kasus ini tidak ditangani serius, akan menjadi preseden buruk bagi otoritas hukum halal di Indonesia. Ia berharap aparat, Pemkot Solo, BPJPH, dan MUI setempat bekerja profesional dan transparan dalam menindaklanjuti temuan ini.
Dalam kasus ini, Gus Hilmy menyebut, sebagai kota yang dikenal dengan citra kuliner dan mayoritas penduduk Muslim, Pemkot Solo seharusnya lebih sigap, disiplin, dan aktif memastikan seluruh pelaku usaha makanan mematuhi ketentuan halal.