Kasus Pertambangan, Kapolri Harus Mampu Menindak - Suararakyatindo

Menu

Mode Gelap
KH Zulfa Mustofa Ditunjuk sebagai Pj Ketua Umum PBNU Gantikan Gus Yahya UNUJA–BPS Perkuat Ekosistem Data Lewat Pojok Statistik dan Program Desa Cantik Tembakau Probolinggo Makin Diperhitungkan, Tembus Pasar Antarwilayah Sweet Bonanza Demo Play: A Sugary World of Wins Petani Cabe Rawit di Probolinggo Mulai Tembus Rp 75 Simak Faktanya Aspirasi Run 2025 Semarak, DPRD Probolinggo Dorong Budaya Hidup Sehat

Hukum

Kasus Pertambangan, Kapolri Harus Mampu Menindak

badge-check


					Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (Foto; Humas Polri) Perbesar

Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (Foto; Humas Polri)

SUARARAKYATINDO.COM- Sikap Kepala Kepolisian Harus tegas dalam menindak para anggotanya yang melakukan kesalahan, seperti dalam kasus kegiatan penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

Sebelumnya, video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial. Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur.

Hal itu juga di kritik dan diberikan saran oleh Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto yang meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut tuntas video Aiptu Ismail Bolong.

Didik Mukrianto mengatakan bahwa kasus itu harus segera di selidiki dan di tindak lanjuti oleh kepolisian. Sebab, hal ini merupakan langkah yang ideal untuk diselesaikan oleh Kapolri.

“Apapun dan seperti apapun isi video Ismail Bolong, layak untuk ditindaklanjuti oleh aparat Kepolisian. Ini menjadi tantangan dan pekerjaan rumah besar yang idealnya bisa diselesaikan oleh Kapolri,” kata Didik pada wartawan, Senin (7/11/2022).

Didik mengatakan, Komisi III DPR sebagai mitra kerja Polri berharap Kapolri segera menindaklanjuti kasus tersebut. Apalagi hal ini menyangkut integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas anggota dan institusi Kepolisian sebagai penegak hukum.

“Jika tidak segera ditindaklanjuti, maka bisa berpotensi menimbulkan spekulasi yang liar yang bisa mempengaruhi soliditas anggota dan pimpinan Polri. Demikian juga bisa berpotensi mengoyak keadilan publik. Idealnya, jika Polri akan melakukan pemeriksaan maka meminta keterangan, klarifikasi dan konfirmasi seluruh pihak yang terkait ya harus dilakukan termasuk konfrontir,” pungkasnya.

Ismail Bolong juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali. Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tim Reformasi Polri Versi Kapolri Menuai Kritik, Dinilai Kontraproduktif dengan Rencana Presiden

28 September 2025 - 12:37 WIB

Tim Reformasi Polri Versi Kapolri Menuai Kritik, Dinilai Kontraproduktif dengan Rencana Presiden

Blokir Nomor Korban, Kuasa Hukum Sebut Luluk Nuril Tak Ada Iktikad Baik

15 Juli 2025 - 07:00 WIB

Farel Prayoga Jenguk Ayahnya di Tahanan Polresta Banyuwangi, Pesan Mengharukan Sang Penyanyi Cilik

13 Juni 2025 - 15:28 WIB

Menteri LH Soroti Seriusnya Kerusakan Lingkungan akibat Tambang Nikel di Pulau Manuran

9 Juni 2025 - 08:10 WIB

Mahfud MD Kritik Mandeknya Kasus Korupsi Pertamina, Sindir Semangat Penegakan Hukum yang Melempem

9 Juni 2025 - 06:25 WIB

Trending di Hukum
error: