SUARARAKYATINDO.COM – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengindikasikan kemungkinan perbedaan dalam penetapan awal bulan Ramadhan 1445 H atau 2024 M.
Menurut Pemerintah, melalui Surat Edaran Agama RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H atau 20224 M yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menghadapi perbedaan penetapan 1 Ramadhan 1445 H atau 2024 M.
Adapun terkait potensi perbedaan awal Ramadhan 1445 H, Ketua Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU), KH Sirril Wafa, menegaskan pentingnya saling menghormati dalam pelaksanaan ibadah, terutama selama bulan suci Ramadhan.
Menurutnya, masyarakat Muslim Indonesia secara tahunan menghadapi potensi perbedaan dalam pelaksanaan ibadah, terutama terkait waktu awal dan akhir Ramadhan.
Dalam konteks ini, kata Kiai Sirril, perbedaan tersebut sering menjadi sumber ketegangan yang bisa memicu saling menyalahkan di antara umat Islam.
“Pengalaman yang telah berpuluh-puluh tahun bagi masyarakat Muslim Indonesia mestinya cukup menjadi pelajaran bahwa perbedaan dalam masalah furu’iyah (masalah cabang) bukan prinsip akidah keimanan (ushuliyah) itu sangat dimungkinkan. Maka, upaya saling memahami harus ditingkatkan,” ujar Kiai Sirril, Senin (4/3/2024) dikutip dari laman NU Online.