SUARARAKYATINDO.COM – Jakarta, Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/2).
Japto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dikutip dari Antara, Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB, didampingi kuasa hukumnya.
Ia sempat menyapa awak media namun memilih irit bicara soal pemeriksaannya.
“Nanti biar saja di dalam,” ujar Japto singkat ketika ditanya persiapan menghadapi pemeriksaan.
Dalam kesempatan yang sama, Japto juga memastikan bahwa 11 mobil mewah yang diduga terkait perkara telah diserahkan ke KPK, setelah sebelumnya sempat dititipkan di rumahnya.
“Sudah,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi mengenai kendaraan tersebut.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2024, tim penyidik KPK menggeledah rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dalam operasi itu, KPK menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp56 miliar, 11 mobil mewah termasuk Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Mercedes Benz, hingga Toyota Land Cruiser-serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.