Menu

Mode Gelap
Empat Perda Disahkan, Lora Fahmi Tegaskan Komitmen Lindungi Warga Probolinggo Saat Rakyat Mengambil Alih Tugas Negara di Kabupaten Probolinggo Pemkot Probolinggo Gelar GPM di KOPI SIAGA, Tekan Lonjakan Harga Bahan Pokok Investing in Gold Coin IRAs: A Safe Path To Wealth Preservation Mostbet uz: download apk and skachat yuklab Android/IOS setup for Uzbekistan, kirish login com, reviews, owner’s photo, casino bet, uzb Android online Best Gold IRA Companies of 2020

Nasional

Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Penuhi Panggilan KPK

badge-check


					Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. (Foto: Antara) Perbesar

Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. (Foto: Antara)

SUARARAKYATINDO.COM – Jakarta, Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/2).

Japto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Dikutip dari Antara, Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB, didampingi kuasa hukumnya.

Ia sempat menyapa awak media namun memilih irit bicara soal pemeriksaannya.

“Nanti biar saja di dalam,” ujar Japto singkat ketika ditanya persiapan menghadapi pemeriksaan.

Dalam kesempatan yang sama, Japto juga memastikan bahwa 11 mobil mewah yang diduga terkait perkara telah diserahkan ke KPK, setelah sebelumnya sempat dititipkan di rumahnya.

“Sudah,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi mengenai kendaraan tersebut.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2024, tim penyidik KPK menggeledah rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dalam operasi itu, KPK menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp56 miliar, 11 mobil mewah termasuk Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Mercedes Benz, hingga Toyota Land Cruiser-serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

KPK mendalami dugaan bahwa aset-aset tersebut berasal dari gratifikasi yang diterima Rita Widyasari terkait izin pertambangan batu bara.

Rita diduga menerima jutaan dolar AS dari para pengusaha dengan skema pembayaran per metrik ton batu bara yang diekspor.

Saat ini, Rita Widyasari masih menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu usai terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar.

KPK kembali menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut dan menyeret sejumlah nama, termasuk Japto.

Pemeriksaan terhadap Japto diharapkan dapat mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

27 April 2026 - 12:48 WIB

invitation-boxes-with-logo-2 (1)

Koridor Hijau Desa Mulai Dibangun di Grobogan, IPDA Jadi Inisiator Utama

22 April 2026 - 17:38 WIB

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI

14 Maret 2026 - 13:00 WIB

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

13 Maret 2026 - 13:56 WIB

Trending di Nasional
error: