SUARARAKYATINDO.COM- Pemerintah saat ini tengah melakukan uji publik Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Kementerian PANRB menyebut, nantinya RUU ASN akan menguatkan sistem merit, kesejahteraan, penata tenaga non-ASN, hingga digitalisasi manajemen ASN atau PNS.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, RUU ASN juga mengakomodasi isu kesejahteraan ASN.
Dalam RUU ASN, nantinya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan memperoleh jaminan pensiun seperti ASN.
“Kalau kita menuntut profesionalisme maka kita harus mempersiapkan sistem manajemen kesejahteraan yang juga adil dan kompetitif. Jadi nanti di undang-undang yang baru ini, PPPK juga akan diberikan jaminan pensiun,” kata Alex dalam keterangannya, Sabtu, 12/08/2023.
Alex menjelaskan, terdapat sejumlah kluster yang menjadi pembahasan dalam RUU ASN mulai dari penguatan sistem merit, kesejahteraan, penataan tenaga non-ASN, hingga digitalisasi manajemen ASN.
Alex menjelaskan, terdapat sejumlah kluster yang menjadi pembahasan dalam RUU ASN mulai dari penguatan sistem merit, kesejahteraan, penataan tenaga non-ASN, hingga digitalisasi manajemen ASN.
“RUU ASN mendorong ASN semakin profesional tanpa takut diintervensi oleh politisasi yang mempengaruhi netralitas mereka. Selain itu, RUU ASN juga mengakomodasi fleksibilitas dalam penetapan kebutuhan PNS dan PPPK,” jelas dia.






