Hukum

Mahfud MD; Hukum Berat Hakim Yang Terkena OTT

×

Mahfud MD; Hukum Berat Hakim Yang Terkena OTT

Sebarkan artikel ini
Mahfud MD; Hukum Berat Hakim Yang Terkena OTT
Mahfud MD mengatakan Hakim Yang Terlibat OTT Harus di Hukum Berat. (Foto; Facebook)

SUARARAKYATINDO.COM- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI) Mahfud MD sangat menyayangkan sifat Mahkamah Agung yang Operasi Tangkap Tangan OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.

Pasalnya, Mahfud MD mengatakan bahwa terdapat ada dua Hakim Agung yang terlibat korupsi, itu perlu dihukum berat. Sebab, Mahkamah Agung menjadi contoh yang baik seharusnya.

Sebelumnya, dalam kasus tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menangkap Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati. Hakim Agung MA ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, kemarin Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:  DPR Komisi III Meminta Ketua KPK Firli Untuk Menjelaskan Hasil Pertemuannya Dengan Lukas Enembe

KPK pun mengumumkan dalam kasus tersebut terdapat 10 orang yang diamankan dan salah satunya adalah Sudrajad Dimyati.

10 orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SD seorang Hakim Agung di MA, ETP Panitera Pengganti MA, DY dan MH seorang PNS pada Kepaniteraan MA, RD dan AB merupakan PNS Mahkamah Agung.

Selain itu, YP dan ES seorang pengacara, lalu tersangka HT dan IDKS yang merupakan Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.

Baca Juga:  KPK Geledah Kesra Jatim, Apakah Ada Yang Diamankan

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan Hakim Agung MA yang terjaring OTT KPK harus duhukum berat. Ia juga menyebut informasinya ada dua Hakim Agung yang terlibat.

“Ada Hakim Agung yang terlibat kalau nggak salah ada dua,” ungkapnya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (24/9/2022).

error: Content is protected !!