SUARARAKYATINDO.COM- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI) Mahfud MD sangat menyayangkan sifat Mahkamah Agung yang Operasi Tangkap Tangan OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.
Pasalnya, Mahfud MD mengatakan bahwa terdapat ada dua Hakim Agung yang terlibat korupsi, itu perlu dihukum berat. Sebab, Mahkamah Agung menjadi contoh yang baik seharusnya.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menangkap Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati. Hakim Agung MA ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, kemarin Kamis (22/9/2022).
KPK pun mengumumkan dalam kasus tersebut terdapat 10 orang yang diamankan dan salah satunya adalah Sudrajad Dimyati.
10 orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SD seorang Hakim Agung di MA, ETP Panitera Pengganti MA, DY dan MH seorang PNS pada Kepaniteraan MA, RD dan AB merupakan PNS Mahkamah Agung.
Selain itu, YP dan ES seorang pengacara, lalu tersangka HT dan IDKS yang merupakan Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan Hakim Agung MA yang terjaring OTT KPK harus duhukum berat. Ia juga menyebut informasinya ada dua Hakim Agung yang terlibat.
“Ada Hakim Agung yang terlibat kalau nggak salah ada dua,” ungkapnya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (24/9/2022).