SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari akhirnya di vonis 6 tahun penjara dan di Denda Rp 1 miliar subsider 6 tahun penjara oleh majelis hakim.
Dalam Persidangan Mantan Bupati Probolinggo ini langsung di pimpin oleh majelis hakim Ferdinand Marcus L. Sebelumnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Marcus L. Ferdinand saat membacakan hasil keputusan persidangan menyampaikan bahwa dokumen dalam putusan yang telah disiapkan mencapai 800 halaman lebih. Oleh sebab itu, dirinya meminta untuk membacakan pokok intinya saja.
Permintaan ketua majelis hakim ini disepakati oleh JPU KPK dan tim kuasa hukum kedua terdakwa. “Sepakat ya bahwa putusan ini hanya dibacakan pokok-pokoknya saja. Karena masih ada sidang perkara lain,” katanya.
Dalam pembacaan putusan itu, majelis hakim menyebut kedua terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana gratifikasi dan TPPU.
Sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 12 B, UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kedua terdakwa juga dianggap terbukti melalukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Tantri dan Hasan terbukti secara sah melakukan tindak pidana gratifikasi dan TPPU. Masing-masing terdakwa Tantri dan Hasan sama-sama divonis dengan hukuman pidana selama 6 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim.
Sebelumnya, Tantri dan suaminya, Hasan Aminuddin, menjadi terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan Pj kades di lingkungan Kabupaten Probolinggo.













