Menu

Mode Gelap
Pemkab Lumajang Tertibkan Tambang Pasir Ilegal demi Lindungi Lingkungan dan Masyarakat Lepas Kontingen Porprov Jatim IX, Wabup Fahmi: Jaga Sportivitas dan Raih Prestasi Diduga Langgar Aturan, Satu Unit Truk Tangki BBM Diamankan Polres Probolinggo Ketua PCNU Pamekasan Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Pasuruan- Probolinggo, Simak Kronologinya 100 Hari Kerja Gus Haris dan Ra Fahmi, Simak Pembangunan yang Sudah di Lakukan Kecelakaan Maut di Banyuyanyar Probolinggo, Pengendara Motor Tewas di Tempat

Entertainment

Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

badge-check


Nikita Mirzani dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik di Polres Serang Banten, Jawa Barat. Foto; Viva Perbesar

Nikita Mirzani dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik di Polres Serang Banten, Jawa Barat. Foto; Viva

SUARARAKYATINDO.COM – Nikita Mirzani dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik di Polres Serang Banten, Jawa Barat. Hal ini diketahui dari surat penentuan status tersangka yang beredar di awak media.

Nikita Mirzani mengaku terkejut dengan kabar ditetapkannya sebagai tersangka atas kasus yang melibatkan namanya. Ia menegaskan baru tahu dan membaca mengenai surat tersebut dari awak media yang heboh membahasnya sejak kemarin.

Nikita Mirzani mengatakan baru tahu status penetapan tersangka, padahal selama ini ia baru menerima surat sebagai saksi.
“Status apa tuh? Masa? Coba lihat!” kata Nikita Mirzani dengan heran saat ditemui di kediamannya di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022).

Kemudian, salah satu wartawan memperlihatkan surat yang sudah tersebar tersebut yang menetapkan bahwa Nikita Mirzani sebagai tersangka.

Pemeran Comic 8 itu terkejut dan baru mengetahui adanya surat polisi tersebut. “Tanggal 13, baru tahu ini. Kok bisa keluar surat ini ya?” ujar Nikita Mirzani.

Menurut pengakuannya, surat yang baru ia terima adalah surat pemanggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

“Karena gue juga ada surat juga tapi itu dikirim tanggal berapa? Baru hari ini? Tapi tanggalnya tanggal 13. Gue juga ada tanggal 13 tapi jadi saksi dikirim tanggal 10,” terang Nikita Mirzani sambil memperlihatkan surat yang dimilikinya.

Kemudian, saat ditanya apabila surat penetapannya menjadi tersangka memang benar adanya, Nikita Mirzani menegaskan itu tidak sah karena sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten sendiri yang menyebutkan dirinya hanya sebagai saksi.

“Nggak bisa, itu nggak sah. Itu nggak bisa. Kan Kabid Humas sendiri bilang sebagai saksi tapi yang disebarin tersangka. kalian sudah lihat kan yang saya di Polres Banten yang preskon sama bapak-bapak kepolisian dari sana, kan ada bapak Kabid Humas,” jelas Nikita Mirzani.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Salma Salsabil Raih Artis Solo Wanita Terbaik di AMI Awards 2024

6 Desember 2024 - 14:11 WIB

Warganet Dibikin Heboh dengan Rumor Video Syur Lydia Onic, Seorang Gamer dan Influencer Ternama

14 November 2024 - 10:23 WIB

Begini Tanggapan Atta Halilintar Terkait Isu Pernikahan Siri dengan Ria Ricis

3 September 2024 - 18:11 WIB

Penyanyi Dangdut Happy Asmara Menjabat sebagai Komisaris di PT Ghania Berkah Ashiya, Produk Apa?

6 Juni 2024 - 09:28 WIB

Sempat Viral Bentak Siswi Magang di Swalayan Probolinggo, Seleb Luluk Nuril Kini Jadi Artis Sinetron

21 Mei 2024 - 23:05 WIB

Trending di Entertainment
error: