SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo mulai menggunakan Aplikasi e-Berpadu (elektronik berkas pidana terpadu) guna mengajukan perkara pidana ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Efisiensi sekaligus mempercepat proses administrasi.
Menurut Kepala Kejari, David P Duarsa via Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo Rustamaji Yudica A.N mengatakan, e-Berbadu ini mulai diterapkan sejak 1 Januari 2023. “Kami sudah implementasikan melalui aplikasi e-Berpadu, beberapa kasus pidana sudah kami pindahkan melalui aplikasi tersebut,” ungkapnya, Jum’at 6 Januari 2022.
Selain itu, Rustamaji juga mengungkapkan keberadaan aplikasi e-Berpadu bermanfaat karena memudahkan proses perizinan tanpa harus ke pengadilan. E-Berpadu juga mempermudah urusan administrasi terkait Pengadilan.
Diketahui, melalui e-Berpadu Kini transfer file kasus pidana dan beberapa urusan administratif yang terkait dengan pengadilan, menjadi mudah. “Termasuk perpanjangan dan pembantaran tahanan,” tutur mantan Kasi Intel Lamongan itu.
Hal demikian, lewat e-Berpadu, petugas cukup mentransfer berkas perkara pidana. Dokumen yang sudah diunggah di aplikasi, dapat langsung diunduh atau diunggah ulang oleh petugas pengadilan.