SUARARAKYATINDO.COM – Pasuruan, Satreskrim Polres Pasuruan terus mengusut kasus tragis yang menewaskan tujuh orang yang diduga akibat pesta minuman keras (miras) di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Sehingga, pihak kepolisian berencana untuk melakukan autopsi terhadap salah satu jenazah korban.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan rencana eksekusi jenazah tersebut akan dilakukan pada Selasa (6/6/2023). “Rencana jam 9 pagi akan dilaksanakan autopsi jenazah korban miras,” ungkapnya.
Bayu menjelaskan, bahwa dari 7 jenazah yang ada, hanya satu jenazah yang dilakukan autopsi, sebagai sampel yang mewakili seluruh jenazah lainnya.
“Hanya satu jenazah saja sebagai sempel bagi jenazah lainnya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, 7 orang di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan itu dilaporkan tewas usai pesta miras di rumah seorang warga di Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan pada Sabtu (13/5/23) malam lalu.
Diketahui, pesta miras tersebut dilakukan para korban di sebuah hajatan di Kelurahan Pogar Kecamatan Bangil. Usai menenggak miras, para korban kembali ke rumah masing-masing.
Akan tetapi, mulai Senin (15/5/2023) satu per satu korban mengeluh sakit dan kondisinya semakin memburuk, hingga akhirnya 7 tujuh orang tewas dan tiga orang lainnya dirawat di rumah sakit.






