Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum

Prof Muradi: Kapolri Harus Segera Nonaktifkan Kadiv Propam Polri

×

Prof Muradi: Kapolri Harus Segera Nonaktifkan Kadiv Propam Polri

Sebarkan artikel ini
Prof Muradi: Kapolri Harus Segera Nonaktifkan Kadiv Propam Polri
Propam Polri. (Foto; Propam Polri)

SUARARAKYATINDO.COM, Bandung – Prof Muradi, Guru besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Ini penting agar pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nopriyansyah Yoshua Hutabarat berjalan obyektif dan terukur.

Menurut Muradi, Kapolri sudah tepat segera membentuk tim khusus serta melibatkan pihak eksternal di antaranya Komnas HAM dan Kompolnas, dalam mengusut baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Yoshua. Apalagi kasus ini jadi atensi publik.

Example parallax

“Untuk kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam tersebut dinilai publik terlalu banyak hal yang simpang siur yang membuat publik juga bertanya-tanya perihal keajekan dan kebenaran dari kasus tersebut. Sehingga memosisikan pembentukan tim khusus lintas badan dan asisten saya kira menjadi penting untuk dilakukan,” ujar Muradi kepada wartawan, Minggu (17/7/2022).

Baca Juga:  KPK Mendapatkan Teror Berupa Karangan Bunga, Begini Reaksinya

“Secara kontekstual hal ini menguatkan posisi Polri di mata publik dengan meluruskan hal yang simpang siur atas insiden tersebut. Namun demikian, penting untuk digarisbawahi bahwa posisi tim khusus harus tegak lurus ke pimpinan Polri dan Presiden yang seirama dengan harapan publik untuk tidak ikut menyembunyikan fakta-fakta dan data yang justru membuat posisi Polri tidak baik di mata publik,” lanjutnya.

Muradi mengatakan, penegasan Presiden Jokowi dan langkah yang diambil Kapolri Jenderal Sigit dalam kasus ini sudah benar. Namun baginya, ada tiga hal yang perlu dilakukan oleh Kapolri dan juga tim khusus tersebut.

Pertama yang menurutnya penting adalah Kapolri Jenderal Sigit harus segera menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.

“Kapolri harus segera menonaktifkan untuk sementara waktu Kadiv Propam agar proses investigasi dari tim khusus tersebut dapat berjalan obyektif dan terukur,” ujarnya.

Baca Juga:  Ibu Almarhum Yosua; Keadilan Harus Ditegakkan

Hal yang kedua, lanjut Muradi, Kapolri secara tegas dia sarankan untuk mempercepat proses investigasi dan kerja tim. Ini penting agar tidak berlarut-larut dan membuat posisi Polri di mata publik kurang baik. Batasan waktu kerja tim khusus ini harus ditegaskan oleh Kapolri.

“Ketiga, ketua tim dan anggota tim khusus harus mampu membuka kotak pandora atas kesimpangsiuran masalah tersebut. Salah satunya dengan mengungkapkan masalah di balik itu. Sebab kejanggalan tersebut akan mengurangi integritas Polri di mata publik. Dan terakhir, jika ternyata ada anggota Polri yang terlibat, baik perwira tinggi maupun anggota Polri lainnya, maka proses hukumnya harus adil, dan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan tetap menjaga integritas Polri di mata publik,” tutupnya.