Menu

Mode Gelap
Probolinggo Buka Kloter Pertama Haji 2026 dari Embarkasi Surabaya Exploring Gold 401(k) Plans: A Case Study on Diversifying Retirement Savings Top 3 Best Gold IRA Companies for 2023 Best Gold IRA Accounts: A Complete Information Greatest Web Sites To Buy Gold Online: A Complete Study Gold Coins for Sale: A Comprehensive Study

Entertainment

RKUHP: Bersetubuh di Luar Nikah Bisa Dipenjara, Ini Alasannya

badge-check


					Ilustrasi bersetubuh dalam rumah tangga. (Foto: ilustrasi) Perbesar

Ilustrasi bersetubuh dalam rumah tangga. (Foto: ilustrasi)

SUARARAKYATINDO.COM- Pasangan belum menikah yang melakukan perzinahan alias kumpul kebo akan terancam dipidana. Pasalnya dalam draf rancangan kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) terbaru memuat tentang pasal perzinahan.

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), dalam hitungan hari akan segera disahkan oleh DPR dengan masa transisi dari KUHP lama ke KUHP baru selama 3 tahun.

Sejumlah pasal baru muncul. Salah satu pasal baru adalah hubungan seks di luar pernikahan. Sementara saat ini tidak dilarang, dalam RKUHP, seks di luar pernikahan diancam penjara selama 1 tahun.

Sementara itu, pada Pasal 413 ayat 1 yang tertulis, “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,”

Namun, pasal di atas baru berlaku apabila ada pengaduan oleh sang suami atau istri bagi orang yang telah terikat perkawinan atau juga orang tua, serta anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

“Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai,” demikian bunyi Pasal 413 ayat 4.

Hal ini, RKUHP mengatur soal pasangan yang tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan atau biasa disebut kumpul kebo

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 414 ayat 1 RKUHP.

Namun tidak mudah mempidanakan pelaku kumpul kebo karena harus dengan delik aduan. Yang berhak mengadukan yaitu:

1. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
2. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan

“Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai,” demikian bunyi Pasal 414 ayat 4.(*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Siskaeee Sentil Penanganan Kasus Andrie Yunus: Giliran Bokepku Pakai Masker Saja Bisa Ditangkap

16 Maret 2026 - 12:41 WIB

Luluk Nuril Penuhi Pemanggilan Polisi, Siap Lapor Balik Kasus Pencemaran Nama Baik

11 September 2025 - 16:28 WIB

Modus Investasi dan Arisan Bodong Berkedok Usaha Kecantikan: Korban Luluk Nuril Terus Bertambah

Nikita Mirzani Bantah Lakukan Pemerasan Rp4 Miliar terhadap Reza Gladys di Persidangan

21 Agustus 2025 - 18:26 WIB

Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Resmi Diumumkan, Hasilnya Begini

20 Agustus 2025 - 18:20 WIB

Erika Carlina Melahirkan Anak Pertama, Fuji Jadi Saksi Setia di Ruang Persalinan

1 Agustus 2025 - 17:32 WIB

Trending di Entertainment
error: