Entertainment

RKUHP: Bersetubuh di Luar Nikah Bisa Dipenjara, Ini Alasannya

×

RKUHP: Bersetubuh di Luar Nikah Bisa Dipenjara, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
RKUHP: Bersetubuh di Luar Nikah Bisa Dipenjara, Ini Alasannya
Ilustrasi bersetubuh dalam rumah tangga. (Foto: ilustrasi)

SUARARAKYATINDO.COM- Pasangan belum menikah yang melakukan perzinahan alias kumpul kebo akan terancam dipidana. Pasalnya dalam draf rancangan kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) terbaru memuat tentang pasal perzinahan.

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), dalam hitungan hari akan segera disahkan oleh DPR dengan masa transisi dari KUHP lama ke KUHP baru selama 3 tahun.

Sejumlah pasal baru muncul. Salah satu pasal baru adalah hubungan seks di luar pernikahan. Sementara saat ini tidak dilarang, dalam RKUHP, seks di luar pernikahan diancam penjara selama 1 tahun.

Sementara itu, pada Pasal 413 ayat 1 yang tertulis, “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,”

Baca Juga:  Ketahui 5 Zodiak yang Cenderung Mementingkan Orang Lain Dibanding Dirinya

Namun, pasal di atas baru berlaku apabila ada pengaduan oleh sang suami atau istri bagi orang yang telah terikat perkawinan atau juga orang tua, serta anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

“Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai,” demikian bunyi Pasal 413 ayat 4.

Hal ini, RKUHP mengatur soal pasangan yang tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan atau biasa disebut kumpul kebo

Baca Juga:  Dr Richard Lee Gercep Gaet Lady Nayoan, Netizen: Pindah Server Specialist Rumah Tangga Orang

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 414 ayat 1 RKUHP.

Namun tidak mudah mempidanakan pelaku kumpul kebo karena harus dengan delik aduan. Yang berhak mengadukan yaitu:

1. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
2. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan

“Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai,” demikian bunyi Pasal 414 ayat 4.(*)

error: Content is protected !!