Menu

Mode Gelap
Polres Probolinggo Kota Ungkap 6 Kasus Narkoba, 9 Pengedar Diamankan Akses KUR Dinilai Belum Merata, Kaisar Abu Hanifah Soroti Hambatan UMKM Mahasiswa Probolinggo Soroti Mobil Dinas dan Insentif Guru Ngaji, Wali Kota Beri Tanggapan Tegas Exploring Fidelity Gold and Silver IRA: A Comprehensive Guide For Investors The Benefits and Concerns of A Gold Belief IRA Gold IRA Retirement: A Secure Investment on your Golden Years

Daerah

Setubuhi Muridnya Hingga Hamil, Guru Ngaji di Probolinggo Terancam 20 Tahun Penjara

badge-check


					Konferensi Pers Kapolres Probolinggo, Jum'at (23/02/2024). Foto. Istimewa Perbesar

Konferensi Pers Kapolres Probolinggo, Jum'at (23/02/2024). Foto. Istimewa

SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Satreskrim Polres Probolinggo menegaskan jika SN (50) guru ngaji yang setubuhi muridnya sejak masih duduk di kelas 3 Madrasah Tsanawiyah (MTS) sampai kelas 3 SMA yang sudah ditetapkan tersangka dipastikan sama sekali tidak ada hubungan sah ataupun pernikahan siri.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Fajar Putra Adi Winarsa mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka, saat kejadian awal memang terjadi ajakan tersangka kepada korban. Meski begitu, hal tersebut tetap tidak berlaku, mengingat korban masih di bawah umur.

“Namun hal ini bukan karena adanya paksaan atau tidak, tapi dalam hal ini pidananya terkait anak di bawah umur. Mau ada paksaan atau tidak, tentunya sudah melanggar undang-undang perlindungan perempuan dan anak,” ujar Iptu Fajar, Jumat (23/2/2024).

Dari keterangan pelaku, menurut Iptu Fajar, diakui memang sudah menikah siri, namun dari fakta di lapangan unsur-unsurnya tidak terpenuhi. Sehingga tidak bisa dikatakan melangsungkan pernikahan sirinya.

“Dari pemeriksaan kami memang diakui oleh pelaku sudah menikah siri dengan korban, tapi setelah kami selidiki itu tidak bisa dikatakan nikah siri karena beberapa unsur tidak terpenuhi. Untuk persetubuhan sendiri dilakukan sejak tahun 2020 sampai awal tahun 2024,” katanya.

Akibat perbuatannya, tambah Iptu, tersangka terancam pasal 76 D junto pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf C UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara. Namun, karena ini guru terhadap muridnya, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman awal,” pungkas Wakapolres Probolinggo Kompol Supiyan saat jumpa pers.

Sekadar informasi, HM (18) bersama keluarganya melaporkan seorang guru ngaji ke Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo, Jum’at (16/2/2024) setelah diduga menyetubuhi HM hingga hamil 3 bulan. Perbuatan bejat SN itu, dilakukan sejak HM masih duduk di bangku kelas 3 MTS.

Setelah laporan itu, pada Jumat (16/2/2024) sore, ratusan warga yang mengetahui perbuatan pelaku langsung mendatangi rumah tersangka, hingga membuat tersangka mengalami luka sobek di bagian kepala lalu dibawa ke UGD RSUD Waluyo Jati Kraksaan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Probolinggo Kota Ungkap 6 Kasus Narkoba, 9 Pengedar Diamankan

6 Mei 2026 - 18:53 WIB

Polres Probolinggo Kota Ungkap 6 Kasus Narkoba, 9 Pengedar Diamankan

Akses KUR Dinilai Belum Merata, Kaisar Abu Hanifah Soroti Hambatan UMKM

6 Mei 2026 - 11:13 WIB

Akses KUR Dinilai Belum Merata, Kaisar Abu Hanifah Soroti Hambatan UMKM

Mahasiswa Probolinggo Soroti Mobil Dinas dan Insentif Guru Ngaji, Wali Kota Beri Tanggapan Tegas

6 Mei 2026 - 11:04 WIB

Mahasiswa Probolinggo Soroti Mobil Dinas dan Insentif Guru Ngaji, Wali Kota Beri Tanggapan Tegas

Wali Kota Absen, Rapat Paripurna LKPJ DPRD Kota Probolinggo Dijadwal Ulang

20 April 2026 - 18:35 WIB

Pemerintah Kota Probolinggo Wajibkan OPD Gunakan Air Mineral Lokal, DPRD Soroti Potensi Keberpihakan

Genggong Go Green ke-7, Gerakan Moral Bersepeda untuk Efisiensi Energi

19 April 2026 - 17:10 WIB

Genggong Go Green ke-7, Gerakan Moral Bersepeda untuk Efisiensi Energi
Trending di Daerah
error: