Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Jelaskan Alur Dana Hibah Saat Jalani Pemeriksaan Oleh KPK Selama 8 Jam KPK Bantah Beri Perlakuan Istimewa kepada Gubernur Khofifah dalam Pemeriksaan Kasus Hibah Pokmas Tak Hanya Kasus Dana Hibah, Khofifah Indar Parawansa Juga di Periksa Perkara Lamongan Istri Anggota TNI Diduga Tipu Arisan dan Investasi DAPIN, Ratusan Korban Rugi Hingga Rp13 Miliar DPRD dan Pemkab Probolinggo Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, Pabrik Paving dan Bonus Atlet Jadi Sorotan Gubernur Khofifah Diperiksa KPK Terkait Kasus Pokmas Jatim, Dijadwalkan Besok di Mapolda

Ekonomi

WhatsApp, IG dan Google Akan Diblokir 5 Hari Lagi

badge-check


					WhatsApp dan Instagram akan di blokir 5 Hari lagi. ( Foto; Kominfo.go.id) Perbesar

WhatsApp dan Instagram akan di blokir 5 Hari lagi. ( Foto; Kominfo.go.id)

SUARARAKYATINDO.COM, Pontianak- Perusahaan digital seperti WhatsApp, Instagram, dan Google diminta segera mendaftarkan perusahaannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Adapun pendaftaran PSE bisa dilakukan sampai 20 Juli 2022. Jika tidak dilakukan, maka hak operasinya di Indonesia bakal di blokir pada hari berikutnya, yakni 21 Juli. Kominfo ancam blokir WA, IG, dan Google dalam lima hari lagi jika tak segera mendaftarkan perusahaannya.

Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara. Pasalnya, Kominfo memberlakukan hal sama, yaitu semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara.

“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” ujar Johnny kepada wartawan di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Minggu (17/7/2022), seperti dikutip Suararakyatindo.

“Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” tambah Johnny kemudian.

Sebab menurutnya, pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.

“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” lanjut Johnny.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Utang Membengkak, Program Populis Tetap Jalan: APBN 2025 Diuji di Tengah Risiko Fiskal

4 Juli 2025 - 17:22 WIB

Dukung Relaksasi Impor, Kaisar Abu Hanifah Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemetaan Industri Secara Cermat

2 Juli 2025 - 19:45 WIB

DPRD Probolinggo Akan Turun Langsung Telusuri Praktik Bank Mekar yang Jerat UMKM dengan Utang

25 Juni 2025 - 16:39 WIB

Dari Probolinggo untuk Indonesia: MUI dan Mahasiswa Gagas Ekosistem Startup Halal Berbasis Daerah

24 Juni 2025 - 19:46 WIB

Petani Tembakau Terancam Regulasi Baru, Pemkab Probolinggo Tegaskan Dukungan Lewat Dana DBHCHT

24 Juni 2025 - 17:46 WIB

Trending di Daerah
error: