SUARARAKYATINDO.COM- Setelah Bharada E sudah melakukan sidang perdana, hari ini sudah Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di sidang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasalnya, Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba di Pengadilan Negeri Jakarta dengan pengawalan ketat anggota Brimob, Rabu (19/10/2022).
Keduanya bersiap menjalani sidang perdana perkara obstruction of justice kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Terlihat Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengenakan kemeja berwarna putih dibalut rompi tahanan merah. Tangan diborgol, terlihat rambut keduanya yang mulai memutih.
Agus dan Hendra menumpang mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Bareskrim Polri. Keduanya tiba di PN Jaksel pukul 08.46 Wib.
Hakim PN Jaksel Djuyamto mengatakan sidang perkara obstruction of justice akan dibagi menjadi dua sesi. Pelaksanaan sidang dipimpin majelis hakim yang berbeda.
“Dibagi menjadi dua sesi, Ada dua majelis nanti yang pertama jam 10.00 Wib untuk terdakwa Brigjen Hendra dan kawan-kawan. Lalu yang kedua pkl 14.00 Wib yang Terdakwa Chuck dan kawan-kawan,” ujar Djuyamto saat dihubungi, Rabu (19/10/2022).
Selain keduanya, ada empat terdakwa lain yang akan menjalani sidang dakwaan JPU, yakni Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman dan AKP Irfan Widiyanto.













