Menu

Mode Gelap
Empat Perda Disahkan, Lora Fahmi Tegaskan Komitmen Lindungi Warga Probolinggo Saat Rakyat Mengambil Alih Tugas Negara di Kabupaten Probolinggo Pemkot Probolinggo Gelar GPM di KOPI SIAGA, Tekan Lonjakan Harga Bahan Pokok Investing in Gold Coin IRAs: A Safe Path To Wealth Preservation Mostbet uz: download apk and skachat yuklab Android/IOS setup for Uzbekistan, kirish login com, reviews, owner’s photo, casino bet, uzb Android online Best Gold IRA Companies of 2020

Hukum

Bharada E Sudah Sidang Perdana, Sekarang Brigjen Hendra Kurniawan

badge-check


					Brigjen Hendra Kurniawan yang tiba di Kejaksaan Agung. (Foto; Istimewa) Perbesar

Brigjen Hendra Kurniawan yang tiba di Kejaksaan Agung. (Foto; Istimewa)

SUARARAKYATINDO.COM- Setelah Bharada E sudah melakukan sidang perdana, hari ini sudah Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di sidang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasalnya, Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba di Pengadilan Negeri Jakarta dengan pengawalan ketat anggota Brimob, Rabu (19/10/2022).

Keduanya bersiap menjalani sidang perdana perkara obstruction of justice kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Terlihat Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengenakan kemeja berwarna putih dibalut rompi tahanan merah. Tangan diborgol, terlihat rambut keduanya yang mulai memutih.

Agus dan Hendra menumpang mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Bareskrim Polri. Keduanya tiba di PN Jaksel pukul 08.46 Wib.

Hakim PN Jaksel Djuyamto mengatakan sidang perkara obstruction of justice akan dibagi menjadi dua sesi. Pelaksanaan sidang dipimpin majelis hakim yang berbeda.

“Dibagi menjadi dua sesi, Ada dua majelis nanti yang pertama jam 10.00 Wib untuk terdakwa Brigjen Hendra dan kawan-kawan. Lalu yang kedua pkl 14.00 Wib yang Terdakwa Chuck dan kawan-kawan,” ujar Djuyamto saat dihubungi, Rabu (19/10/2022).

Selain keduanya, ada empat terdakwa lain yang akan menjalani sidang dakwaan JPU, yakni Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman dan AKP Irfan Widiyanto.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gus Haris “Ultimatum” Polisi: Begal dan Debt Collector Harus Dibereskan!

12 April 2026 - 11:56 WIB

Gus Haris “Ultimatum” Polisi: Begal dan Debt Collector Harus Dibereskan!

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Siskaeee Sentil Penanganan Kasus Andrie Yunus: Giliran Bokepku Pakai Masker Saja Bisa Ditangkap

16 Maret 2026 - 12:41 WIB

Tim Reformasi Polri Versi Kapolri Menuai Kritik, Dinilai Kontraproduktif dengan Rencana Presiden

28 September 2025 - 12:37 WIB

Tim Reformasi Polri Versi Kapolri Menuai Kritik, Dinilai Kontraproduktif dengan Rencana Presiden

Blokir Nomor Korban, Kuasa Hukum Sebut Luluk Nuril Tak Ada Iktikad Baik

15 Juli 2025 - 07:00 WIB

Trending di Daerah
error: