SUARARAKYATINDO.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi yang di ajukan oleh beberapa kuasa hukum tersangka Pembunuh Brigadir J.
Sebab, eksepsi yang di ajukan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo di tolak oleh Majelis Hakim Pengadilan. Dengan demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta untuk menghadirkan saksi pada persidangan mendatang.
“Demikianlah putusan sela terhadap terdakwa Ferdy Sambo telah kami bacakan, dengan demikian kami memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Ia menyebut, penundaan persidangan ini dilakukan hingga sampai Selasa, 1 November 2022 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Kita tunda pada Hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 Wib, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi,” sebutnya.
Ricky Rizal
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Bripka Ricky Rizal alias RR terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
“Mengadili menolak eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum terdakwa,” tutur Majelis Hakim di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Adapun sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu, 2 November 2022 dengan agenda pemeriksaan 12 saksi dari keluarga korban.
Kuat Ma’ruf
Persidangan lanjutan akan digabung bersama dengan terdakwa Kuat Ma’ruf dikarenakan saksi yang sama.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu (26/10/2022) akan menggelar sidang putusan sela untuk menentukan kelanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan sela tersebut akan disampaikan majelis hakim untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Kuat Ma’ruf terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
“Mengadili menolak eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum terdakwa,” tutur Majelis Hakim di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. Adapun sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu, 2 November 2022 dengan agenda pemeriksaan 12 saksi dari keluarga korban.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu (26/10/2022) akan menggelar sidang putusan sela untuk menentukan kelanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.













