Menu

Mode Gelap
DPRD Probolinggo Tinjau Layanan Samsat, Temukan Kendala Prosedur bagi Warga Jemaah Haji Asal Probolinggo Korban Kecelakaan di Madinah Dipastikan Pulih Exploring the Advantages and Advances of Physical Gold and Silver IRAs In 2023 Mostbet uz: download apk and skachat yuklab Android/IOS download for Uzbekistan, kirish login com, reviews, owner’s photo, casino bet, uzb Android online Probolinggo Dipantau 480 CCTV, Warga Makin Aman atau Justru Terawasi? Dugaan Pelanggaran Etik ASN dan PPPK di Dinkes Probolinggo Disorot Publik

Hukum

3 Tersangka Pembunuhan Brigadir J di Tolak Eksepsi Oleh Majelis Hakim

badge-check


					Ferdy Sambo, Brigadir J, dan Ricky Rizal atau RR. (Foto; Istimewa) Perbesar

Ferdy Sambo, Brigadir J, dan Ricky Rizal atau RR. (Foto; Istimewa)

SUARARAKYATINDO.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi yang di ajukan oleh beberapa kuasa hukum tersangka Pembunuh Brigadir J.

Sebab, eksepsi yang di ajukan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo di tolak oleh Majelis Hakim Pengadilan. Dengan demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta untuk menghadirkan saksi pada persidangan mendatang.

“Demikianlah putusan sela terhadap terdakwa Ferdy Sambo telah kami bacakan, dengan demikian kami memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).

Ia menyebut, penundaan persidangan ini dilakukan hingga sampai Selasa, 1 November 2022 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Kita tunda pada Hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 Wib, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi,” sebutnya.

Ricky Rizal

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Bripka Ricky Rizal alias RR terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

“Mengadili menolak eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum terdakwa,” tutur Majelis Hakim di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).

Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Adapun sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu, 2 November 2022 dengan agenda pemeriksaan 12 saksi dari keluarga korban.

Kuat Ma’ruf

Persidangan lanjutan akan digabung bersama dengan terdakwa Kuat Ma’ruf dikarenakan saksi yang sama.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu (26/10/2022) akan menggelar sidang putusan sela untuk menentukan kelanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putusan sela tersebut akan disampaikan majelis hakim untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Kuat Ma’ruf terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

“Mengadili menolak eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum terdakwa,” tutur Majelis Hakim di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).

Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. Adapun sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu, 2 November 2022 dengan agenda pemeriksaan 12 saksi dari keluarga korban.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu (26/10/2022) akan menggelar sidang putusan sela untuk menentukan kelanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gus Haris “Ultimatum” Polisi: Begal dan Debt Collector Harus Dibereskan!

12 April 2026 - 11:56 WIB

Gus Haris “Ultimatum” Polisi: Begal dan Debt Collector Harus Dibereskan!

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Siskaeee Sentil Penanganan Kasus Andrie Yunus: Giliran Bokepku Pakai Masker Saja Bisa Ditangkap

16 Maret 2026 - 12:41 WIB

Tim Reformasi Polri Versi Kapolri Menuai Kritik, Dinilai Kontraproduktif dengan Rencana Presiden

28 September 2025 - 12:37 WIB

Tim Reformasi Polri Versi Kapolri Menuai Kritik, Dinilai Kontraproduktif dengan Rencana Presiden

Blokir Nomor Korban, Kuasa Hukum Sebut Luluk Nuril Tak Ada Iktikad Baik

15 Juli 2025 - 07:00 WIB

Trending di Daerah
error: