Suararakyatindo.com – Apabila seorang wanita sebelum menyiapkan menu masakan untuk buka puasa di bulan ramadhan pastinya akan memasak terlebih dahulu.
Seperti yang diketahui pada umumnya, ketika wanita itu sedang memasak mereka menyicipi masakan tersebut untuk mengetahui cita rasanya.
Mereka mencoba masakannya untuk mengetahui apakah bumbunya sudah pas atau belum, entah itu kurang asin atau bahkan keasinan.
Namun saat sedang menjalankan ibadah puasa dibulan ramadhan seperti ini, mencicipi masakan tentu akan menimbulkan keraguan.
Sebab, pada dasarnya hal yang membatalkan puasa itu salah satunya yakni makan dan minum disengaja, lalu bagaimana hukumnya mencicipi masakan saat berpuasa?
Dikutip dari berbagai sumber. Mencicipi rasa dari suatu masakan tidak sama dengan memakan makanan tersebut secara banyak dan utuh.
Untuk itu perlu diperhatikan agar umat islam tidak salah paham dan salah kaprah dalam hal ini. Berikut dalilnya :
“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.” (HR Bukhari)
Hadist Bukhari diatas mengatakan bahwa mencicipi makanan untuk mengetahui rasanya terlalu asin, manis, atau asam diperbolehkan asal tidak masuk ke kerongkongan alias hanya sekedar mampir di lidah.
Hal tersebut tentu saja dibutuhkan oleh orang-orang yang bekerja sebagai koki, ibu rumah tangga yang memasak, orang-orang yang menerima pesanan masakan, dan lain sebagainya.
Tapi beberapa ulama lain berpendapat tidak memperbolekan menyicipi suatu masakan karena khawatir akan dapat membatalkan puasanya. Wallahu A’lam Bisshowab.