Menu

Mode Gelap
DPRD Probolinggo Tinjau Layanan Samsat, Temukan Kendala Prosedur bagi Warga Jemaah Haji Asal Probolinggo Korban Kecelakaan di Madinah Dipastikan Pulih Exploring the Advantages and Advances of Physical Gold and Silver IRAs In 2023 Mostbet uz: download apk and skachat yuklab Android/IOS download for Uzbekistan, kirish login com, reviews, owner’s photo, casino bet, uzb Android online Probolinggo Dipantau 480 CCTV, Warga Makin Aman atau Justru Terawasi? Dugaan Pelanggaran Etik ASN dan PPPK di Dinkes Probolinggo Disorot Publik

Hukum

Kendaraan Tidak Langsung Bodong Meskipun Mati 2 Tahun, Tetap Ada Peringatan Terlebih Dahulu

badge-check


					Kendaraan Tidak Langsung Bodong Meskipun Mati 2 Tahun, Tetap Ada Peringatan Terlebih Dahulu Perbesar

Kendaraan Tidak Langsung Bodong Meskipun Mati 2 Tahun, Tetap Ada Peringatan Terlebih Dahulu

SUARARAKYATINDO.COM, Pekanbaru –  Kebijakan Korlantas Polri mengenai penghapusan data kendaraan jika STNK mati selama dua tahun akan segera diberlakukan . Namun, sebelum dilakukan penghapusan data kendaraan, akan ada peringatan yang dikirimkan kepada pemilik kendaraan.

Mengenai kebijakan penghapusan data kendaraan jika tidak perpanjang STNK tersebut sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 74 ayat 2 diatur:

Adapun aturan penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan apabila:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Aturan tersebut diperkuat juga oleh Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021. Pasal 85 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 sendiri, merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Akan tetapi, seperti tertulis dalam Pasal 85, sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan peringatan. Ada tiga kali peringatan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan sebagai mana berikut:

a. peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
b. peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
c. peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

Namun jika pemilik kendaraan tidak juga memberikan jawaban/tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, maka akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Artinya, data kendaraan tak terdaftar dan kendaraan itu jadi bodong. Peringatan tersebut disampaikan secara manual atau elektronik.

Namun jika kendaraan tersebut diblokir, dalam proses lelang, atau kendaraan yang rusak berat masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel maka penghapusan data kendaraan tidak berlaku.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengharapkan agar seluruh lapisan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan, diharapkan dapat menerima kebijakan ini. Dia menyebut, kebijakan ini juga berdampak terhadap registrasi yang baik, sampai pada penegakan hukum yang baik.

“Kami berharap, tentunya ini akan memberikan manfaat bagi Pemda, dan tentunya untuk masyarakat, untuk bisa tertib terhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara,” kata Rivan dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, masih ada gap/akurasi data yang belum sempurna pada sistem tersebut. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk segera melakukan registrasi ulang kendaraan, sehingga data kendaraan bermotor dalam ETLE lebih akurat.

“Kami meyakini apabila ETLE semakin akurat, sangat memungkinkan untuk dapat mensuport informasi kepada wajib pajak (WP) dan penegakan hukum demi kepatuhan pembayar PKB,” ujar Firman.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gus Haris “Ultimatum” Polisi: Begal dan Debt Collector Harus Dibereskan!

12 April 2026 - 11:56 WIB

Gus Haris “Ultimatum” Polisi: Begal dan Debt Collector Harus Dibereskan!

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Siskaeee Sentil Penanganan Kasus Andrie Yunus: Giliran Bokepku Pakai Masker Saja Bisa Ditangkap

16 Maret 2026 - 12:41 WIB

Tim Reformasi Polri Versi Kapolri Menuai Kritik, Dinilai Kontraproduktif dengan Rencana Presiden

28 September 2025 - 12:37 WIB

Tim Reformasi Polri Versi Kapolri Menuai Kritik, Dinilai Kontraproduktif dengan Rencana Presiden

Blokir Nomor Korban, Kuasa Hukum Sebut Luluk Nuril Tak Ada Iktikad Baik

15 Juli 2025 - 07:00 WIB

Trending di Daerah
error: