Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum

Mardani Maming Menjadi DPO, Ini Kata KPK

×

Mardani Maming Menjadi DPO, Ini Kata KPK

Sebarkan artikel ini
Mardani Maming Menjadi DPO, Ini Kata KPK
KPK memampang foto Mardani Maming yang telah masuk DPO. (Foto; KPK)

SUARARAKYATINDO.COM- Mardani Maming kini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), karena Maming tidak pernah hadir ketika di panggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Mardani Maming masuk daftar pencarian orang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maming memang belum menghadiri satu pun panggilan KPK terkait pemeriksaan dugaan suap izin tambang di Tanah Bumbu.

Example parallax

Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, mengatakan kliennya siap hadir dan diperiksa oleh KPK jika gugatan praperadilannya gugur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Jika ada kondisi hukum yang tetap berjalan, maka pemohon siap untuk hadir dan diperiksa. Siap untuk hadir dan diperiksa,” ujar Denny usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).

Lebih lanjut, Denny menyampaikan bahwa hal tersebut telah disampaikan kepada KPK melalui surat yang dilayangkan pada Senin 25/7/2022.

Menurut Denny, Mardani akan patuh terhadap proses penyidikan jika memang keputusan sidang berpihak pada KPK.

“Jika ternyata ada kondisi hukum di mana proses ini terus berjalan, kami siap datang segera setelah putusan itu dibacakan,” kata Denny.

Baca Juga:  Pemilu 2024, KPU Sepakat Memakai Sistem Proporsional Terbuka

Ia juga meminta agar KPK tetap menghormati proses praperadilan yang masih berjalan.

“Kan putusannya besok jam 1, jadi alangkah bijak, alangkah baiknya karena memang praperadilan itu hanya tujuh hari kita tunggu,” katanya.

KPK telah memasukan tersangka Mardani Maming ke dalam DPO. KPK juga telah meminta kepolisian untuk mencari keberadaan Maming.

“KPK telah memanggil Tersangka MM sebanyak dua kali namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa 26/7/2022.

Ali berharap tersangka Maming dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK. Dia melanjutkan, hal itu agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.

KPK juga meminta masyarakat yang memiliki informasi keberadaan Maming melapor hal tersebut. Laporan dapat dilakukan melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kami semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien,” katanya.

Baca Juga:  Bupati Probolinggo Nonaktif Tidak Satu Rumah Tahanan Dengan Hasan Aminuddin

KPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dugaan suap penerbitan izin Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Meski demikian, KPK belum mempublikasikan secara resmi status tersangka Maming. Lembaga antikorupsi itu juga masih enggan merinci detail serta konstruksi perkara yang menjerat mantan ketua umum BPP HIPMI tersebut.

Meski demikian, KPK belum mempublikasikan secara resmi status tersangka Maming. Lembaga antikorupsi itu juga masih enggan merinci detail serta konstruksi perkara yang menjerat mantan ketua umum BPP HIPMI tersebut.

Maming dikenal juga sebagai politikus PDI Perjuangan. Kepala Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan, M Nurdin, namun menegaskan PDI Perjuangan tak akan mengintervensi proses hukum yang dilakukan KPK dalam kasus tersebut.