Oleh: Salwa Nafiah
Perkembangan arus globalisasi yang begitu pesat dan dibarengi dengan perubahan gelombang demokrasi telah banyak berpengaruh pada eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kondisi ini perlu dicermati bila dihadapkan pada kondisi bangsa dan negara Indonesia yang lahir dari perjalanan sejarah yang panjang dan merupakan hasil perjuangan para Pahlawan yang pantang menyerah secara ikhlas rela mengorbankan jiwa dan raga bagi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berbagai kemajemukan bangsa Indonesia yang ditandai dengan keanekaragaman agama dan budaya, tentu saja mempunyai kecenderungan yang kuat terhadap identitas diri masing-masing sehingga berpotensi munculnya berbagai konflik. Oleh karena itu untuk mewujudkan kerukunan dan kebersamaan yang sejati, maka harus tercipta satu konsep hidup bernegara yang mengikat semua anggota kelompok sosial.
Sistem berbangsa dan bernegara telah mengalami perubahan yang cukup signifikan. Realitas kehidupan politik, ekonomi dan demokrasi telah mengalami pergeseran. Oleh karena itu kita harus menyadari betapa pentingnya kedudukan dan peranan Pancasila bagi Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pancasila merupakan salah satu pilar Negara dan Bangsa yang memuat kesepakatan bersama seluruh komponen bangsa dengan berbagai kemajemukan. Ditinjau dari berbagai aspek, Pancasila menjamin kebersamaan, keberagaman, dan eksistensi seluruh komponen bangsa dalam rangka berkehidupan berbangsa dan bernegara yang biasa disebut sebagai falsafah kenegaraan atau cita-cita negara. Fungsi Pancasila adalah sebagai landasan filosofis dan common platforms, sehingga Pancasila sebagai jati diri bangsa Indonesia yang sejati hendaknya terwujud pada setiap hati nurani rakyat Indonesia. Menurut Habib (2011:01) kondisi jati diri bangsa Indonesia saat ini dapat kita kaji dan kita identifikasi dengan melihat prilaku dan kepribadian masyarakat Indonesia yang pada umumnya yang tercermin pada tingkah laku masyarakat Indonesia sehari-hari khususnya para generasi muda sebagai pondasi utama bangsa.
Dengan mencermati dan memahami begitu pentingnya nilai-nilai luhur Pancasila yang pertama harus dilakukan adalah revitalisasi the moral power yang merupakan hal yang sangat penting dalam pembentukan sikap moral setiap warga negara akan kecintaan terhadap tanah air. Salah satu faktor internal yang ikut mendukung tetap tegaknya suatu negara, apabila seluruh warga masyarakat memiliki jiwa patriotik yang tinggi. Oleh sebab itu secara periodik perlu ditayangkan kembali film-film dokumenter perjuangan dalam merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Pengalaman perjuangan kemerdekaan Indonesia yang Diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 menunjukkan akumulasi dari semangat patriotik tinggi dari pendahulu kita melawan penjajah di bumi pertiwi ini dengan satu satunya jati diri bangsa yaitu Pancasila. Pancasila merupakan sistem nilai yang digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Bahkan pada masa kerajaan telah berkembang nilai-nilai dasar yang merupakan karakter masyarakat. Bukti bahwa nilai-nilai tersebut berkembang adalah adanya tulisan dalam kitab Sutasoma karangan Mpu Prapanca pada jaman kerajaan Majapahit. Bukti lain adalah adanya prasasti dan candi-candi yang dipercaya sebagai bukti tumbuh berkembangnya kepercayaan terhadap Tuhan, budaya musyawarah dan gotong royong juga terlihat dalam setiap relief candi. Nilai- nilai itu kemudian digali dan dirumuskan menjadi suatu tatanan norma dan nilai yang kita sebut dengan Pancasila.
Globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit. Globalisasi adalah suatu proses dimana antar individu, antar kelompok, dan antarnegara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan mempengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara. Dimana esensi globalisasi adalah keterbukaan dan kebebasan; yang merupakan pencerminan hak asasi individu. Setidaknya ada tiga bidang kehidupan yang mempunyai pengaruh besar sebagai akibat adanya globalisasi, yaitu bidang ekonomi, politik, dan teknologi informasi.
Secara khusus, globalisasi mengenai kebudayaan menurut UNESCO adalah sejauh mana manusia dapat mengatasi diskriminasi sosial serta mewujudkan keadilan sosial. Di Indonesia, upaya pembangunan budaya damai agaknya masih kurang mendapatkan perhatian, meskipun beragam kegiatan mulai diupayakan baik dalam semangat bela negara yang dilakukan Kementerian Pertahanan ataupun semangat revolusi mental besutan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Budaya. Permasalahan krusial dalam membangun budaya damai adalah kurangnya pendidikan damai yang dilakukan di institusi pendidikan ataupun di masyarakat berbasiskan kondisi lingkungan lokal sebagai bagian dari lingkup nasional, regional maupun global. Dalam hal ini kondisi damai yang ada di dalam masyarakat masih belum dapat dianggap sebagai damai yang positif. Hal ini mengingat masih belum meratanya keadilan sosial, ekonomi, dan politik, serta penghormatan terhadap budaya dan norma yang berlaku di masyarakat. Pada intinya partisipasi, pelibatan, dan keterlibatan masyarakat yang menjadi inti dari pembangunan itu sendiri, masih dirasa belum pada tingkat yang mencukupi.
Oleh sebab itu, dalam menghadapi arus globalisasi bidang budaya, mengenai perdamaian di Indonesia sendiri bukan hanya sebatas mempertahankan dan menjaga keberlangsungan keanekaragaman alam dan budaya belaka, namun juga perlu hal-hal yang menjaga kondisi damai yang positif di masyarakat, sekaligus mempertahankan integritas lingkungan terkait keunikan dan kekhasan masing-masing daerah. Pendekatan ekologi perdamaian semacam inilah yang perlu dikembangkan untuk menghadapi dinamika lingkungan lokal, regional dan global. Dengan demikian, Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap dapat mempertahankan kedaulatan dan integritasnya, namun secara bersamaan juga tetap dapat mempertahankan posisi dan keterlibatannya dalam turut menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.