SUARARAKYATINDO.COM – Jakarta, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, memastikan bahwa Pilkada Serentak 2024 akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada 27 November 2024.
Idham menegaskan bahwa hingga saat ini, Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, belum mengalami perubahan.
“Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 belum ada perubahannya,” ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Idham menyampaikan pernyataannya di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Jumat.
Menurutnya, Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 menetapkan pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Indonesia pada bulan November 2024
Selain itu, Idham juga mencatat bahwa KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional.
Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Idham menekankan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu tetap mematuhi peraturan undang-undang, dan kebijakan yang diterbitkan KPU tidak akan melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia juga menegaskan bahwa Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 masih berlaku.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang perubahan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, dengan mengacu pada pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan pentingnya menjaga konsistensi jadwal sesuai dengan Pasal 201 ayat 8 UU Pilkada untuk menghindari tumpang tindih tahapan dengan Pemilu 2024 yang belum selesai.