Daerah  

Sungguh Malang Nasib Wanita Asal Sidoarjo Yang Kini Berurusan Dengan Polres Probolinggo

Sungguh Malang Nasib Wanita Asal Sidoarjo Yang Kini Berurusan Dengan Polres Probolinggo
Wanita Ketangkap basah ketika mengirim paket sabu ke tahanan. (Foto: Ist/ilustrasi)

SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo- Demi uang Rp 1 juta, seorang perempuan asal Sidoarjo berinisial DSR (28) nekat mengirimkan paket narkoba jenis sabu ke Lapas Kota Probolinggo. Imbasnya, dia harus berurusan dengan kepolisian karena aksinya tertangkap basah.

DSR berusaha mengirim paket sabu yang disamarkan dalam paket makanan untuk salah satu narapidana. Modusnya, dia hendak membesuk tahanan penghuni Lapas dan membawa makanan itu untuk napi yang dijenguk.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani mengatakan di Lapas Kota Probolinggo memang ada prosedur setiap barang bawaan atau kiriman dibawa pembesuk ke Lapas pasti diperiksa petugas Lapas secara detail.

“Kebetulan saat memeriksa barang bawaan pelaku ini petugas Lapas mendapat paket sabu yang disembunyikan di dalam roti seberat 7,1 gram yang dibagi dalam 2 plastik klip dengan rincian 5,02 gram dan 2,08 gram,” kata Wadi, Selasa (23/4/2024).

Pelaku, kata Wadi, adalah kurir narkoba yang diperintah narapidana LPA agar mengirim paket sabu ke Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo. LPA yang juga narapidana kasus narkoba itu menyuruh DSR menunggu di Terminal Bungurasih lalu didatangi tersangka lain.

“Tersangka lain yang terlibat itu berinisial J yang kini sudah masuk DPO. Kemudian setelah bertemu dan menyerahkan paket sabu, DSR lalu naik bis ke Terminal Bayuangga dan kemudian naik ojek ke Lapas,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa sebelum ketahuan mengirim sabu di Probolinggo DSR sempat menjadi kurir sabu dengan honor Rp1 juta untuk setiap paket sabu yang berhasil diantarkan. DSR beralasan, dia menjadi kurir karena faktor ekonomi.

“Atas perbuatannya dan berdasarkan barang bukti yang ada, pelaku langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Wadi.

Tinggalkan Balasan